SKTP TPG Terbit 20 September? Cek 4 Tahap Pencairan dan Pembaruan Data bagi Guru

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 11:32 WIB
Ilustrasi guru yang masih menanti pencairan TPG. (Instagram @uptbknserang)
Ilustrasi guru yang masih menanti pencairan TPG. (Instagram @uptbknserang)

RADAR BOGOR - Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru bersertifikasi untuk periode September 2026 kini mengikuti mekanisme baru. 

Dilansir dari YouTube Ini Pak Gal, sejak dilaksanakannya skema penyaluran TPG secara bulanan pada tahun 2026, proses validasi dan sinkronisasi data mengajar dilakukan secara terstruktur dan rutin setiap bulan.

Guru diimbau untuk memahami alur kerja sistem agar tidak terjadi salah paham terkait status kelayakan di Info GTK maupun proses transfer dana ke rekening.

Baca Juga: Dana Gaji PPPK dalam APBN 2027 Terjamin Hingga Cara Perhitungannya

Proses pemrosesan data TPG September 2026 berjalan dalam empat tahapan utama secara terpusat oleh sistem kementerian:

• Maksimal 15 September    Batas akhir pembaruan data mengajar dan administrasi di Dapodik. Pastikan data jam mengajar & keaktifan sudah valid.

• 16 – 19 September    Penarikan dan verifikasi otomatis data Dapodik oleh sistem Info GTK pusat. Sistem memvalidasi seluruh syarat keabsahan guru.

• 20 September Penerbitan SKTP bagi data yang dinyatakan valid dengan status "Siap Bayar". Indikator di Info GTK berubah menjadi valid/siap bayar.

• Pasca 20 September Proses pencairan dan pemindahbukuan dana ke rekening penerima. Transfer dilakukan secara bergelombang oleh bank penyalur.

Baca Juga: Puncak Bansos Hari Ini: KPM Desil 1-4 Terima Transferan Rp4,5 Juta dan Beras 30 Kg

Bagi bapak dan ibu guru yang baru melakukan pembaruan data atau sinkronisasi Dapodik setelah tanggal 15 September, tidak perlu cemas:

• Data Tidak Hangus: Hak tunjangan profesi tidak akan hilang atau batal.

• Bergeser ke Siklus Berikutnya: Data yang baru masuk/diperbaiki setelah tanggal 15 secara otomatis diolah pada siklus verifikasi bulan berikutnya.

Pemerintah menegaskan perbedaan antara penetapan status administrasi dan penyaluran dana fisik:

• "Siap Bayar" Bukan Berarti Dana Langsung Cair: Status Siap Bayar pada tanggal 20 September menandakan bahwa data guru telah lolos verifikasi sistem dan rekomendasi pencairan telah diterbitkan.

Baca Juga: Bansos BPNT Susulan Mulai Masuk, KKS Mandiri Terisi Rp600 Ribu

• Pencairan Dilakukan Bertahap: Transfer dana dari kas negara/daerah ke rekening pribadi merupakan proses terpisah yang dieksekusi secara bergelombang. Waktu masuknya saldo antar-guru bisa berbeda-beda.

Segera berkoordinasi dengan operator sekolah (OPS) jika mendapati kendala teknis atau ketidaksesuaian data mengajar.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
tpg Info gtk guru dapodik SKTP