RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia, baik tenaga teknis, guru, maupun tenaga kependidikan.
Dikutip dari YouTube MasTio Kdr, Pemerintah bersama Komisi X dan Komisi IV DPR RI menetapkan, kebijakan besar yang berlaku mulai 1 Januari 2027 untuk menyelesaikan berbagai permasalahan penggajian dan kejelasan status pegawai honorer/PPPK di daerah.
Melalui kebijakan ini, status seluruh PPPK Paruh Waktu akan beralih secara bertahap menjadi PPPK Penuh Waktu dengan pendanaan yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Gen Z Serbu Rumah Subsidi di Tengah Backlog 746 Ribu Unit di Kabupaten Bogor
Salah satu poin paling krusial yang ditegaskan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Ditjen GTK adalah mekanisme pengangkatan dari status Paruh Waktu ke Penuh Waktu:
• Tanpa Seleksi/Tes Ulang: Peralihan status ini murni bersifat transisi administratif.
PPPK Paruh Waktu tidak perlu mengikuti tes kembali karena telah lulus tahapan seleksi PPPK pada tahun-tahun sebelumnya.
• Cakupan Guru dan Tenaga Kependidikan: Kebijakan ini mencakup sekitar 242.000 guru PPPK paruh waktu, serta 6.000 tenaga kependidikan/staf administrasi di sekolah negeri.
Untuk mengatasi masalah keterbatasan anggaran daerah (APBD) yang kerap memicu keterlambatan atau ketidaksesuaian gaji pegawai, mekanisme penggajian akan terpusat
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Susulan Tahap 3, Cek Status SI hingga Potensi Cair Dobel
Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp31,1 triliun untuk transisi PPPK daerah.
Sementara itu, pagu anggaran Kemendikdasmen 2027 disetujui naik menjadi Rp89,10 triliun (dengan tambahan Rp28 triliun khusus untuk gaji dan tunjangan guru PPPK Penuh Waktu).
Bagi daerah yang saat ini anggarannya masih ditanggung penuh oleh APBD, skema pemindahan beban ke APBN pusat diselesaikan secara bertahap dalam kurun waktu 3 tahun.
Pemerintah juga membuka ruang pengembangan karier bagi tenaga pendidik di sekolah negeri mulai tahun 2027:
• Jalur CPNS bagi PPPK: Guru PPPK yang memenuhi syarat kualifikasi dan administrasi berhak mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara bertahap.
Baca Juga: Sidak KTR di Alun-Alun Kota Bogor, Petugas Jaring Belasan Pelanggar Termasuk Pelajar
• Peluang Guru Non-ASN: Sebanyak 172.000 guru non-ASN di sekolah negeri diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
• Jaminan Guru Non-ASN: Bagi guru non-ASN yang belum lolos seleksi CPNS/PPPK, statusnya tetap dipertahankan dan gajinya dibayarkan melalui alokasi Dana BOS (paling banyak 20%) yang bersumber dari pemerintah pusat.***
Editor : Mutia Tresna Syabania