RADAR BOGOR - Bagi para guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyelesaikan penilaian pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM), langkah selanjutnya adalah melakukan pengiriman nilai atau sinkronisasi ke portal e-Kinerja BKN.
Dikutip dari YouTube Pakguru Wali, proses ini sangat penting agar data Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tercatat resmi di pangkalan data BKN, khususnya untuk kebutuhan administrasi periodik seperti integrasi SIASN maupun pengajuan kenaikan pangkat.
Simak panduan langkah demi langkah berikut ini.
Baca Juga: PTA NISKALA Sangkuriang Dayang Sumbi SMAN 7 Kota Bogor Jadi Ajang Bentuk Karakter Siswa
• Langkah 1: Akses Pengelolaan Kinerja & Alihkan Data ke e-Kinerja
Buka laman Pengelolaan Kinerja PMM menggunakan Akun Belajar.id Anda.
Pada beranda, masuk ke menu Guru, lalu pilih Pegawai.
Pastikan terdapat notifikasi: "Data perencanaan SKP Anda berhasil dialirkan ke e-Kinerja".
Klik tombol tautan menuju portal e-Kinerja BKN.
• Langkah 2: Login e-Kinerja BKN (ASN Digital)
Baca Juga: Pemkot Bogor Perkuat Ekonomi Sirkular, Minyak Jelantah dan Plastik Dimanfaatkan Kembali
Pada halaman portal e-Kinerja, pilih Login ASN Digital atau klik tombol Masuk.
Masukkan Username (NIP Anda) dan Password akun ASN Digital.
Klik Sign In, lalu masukkan kode OTP (Authenticators) dari HP Anda.
Setelah masuk ke halaman beranda e-Kinerja, pilih menu Pengelolaan Kinerja > Kinerja.
• Langkah 3: Melakukan Sinkronisasi Data Ruang GTK & Penilaian Periodik (TW 3)
Sinkron Data Utama: Klik tombol Sinkro Ruang GTK, pilih tahun anggaran 2026, lalu klik Sinkro Data Ruang GTK. Jika tidak ada perbedaan data, klik Close.
Sinkron Penilaian Triwulan:
Masuk ke tab menu Penilaian.
Pastikan tahun anggaran yang terpilih adalah 2026.
Baca Juga: Arahan Tegas untuk RT, RW dan Kepala Desa Soal Aturan Desil Bansos, Simak di Sini
Klik Sinkro Penilaian Ruang GTK, lalu pilih Sinkro Data Penilaian Periodik Ruang GTK (khusus evaluasi periodik seperti Triwulan 3).
Untuk penilaian akhir tahunan (Final), sinkronisasi baru dilakukan pada bulan Desember atau Januari.
• Langkah 4: Batas Waktu & Cetak Dokumen Evaluasi SKP Triwulan 3
Setelah memastikan Kepala Sekolah telah menginput penilaian pada periode 1 Juli hingga 30 September 2026, Anda dapat mencetak dokumen evaluasi sebelum batas akhir penilaian oleh atasan pada 15 Oktober 2026.***
Editor : Mutia Tresna Syabania