RADAR BOGOR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur resmi merilis mekanisme dan panduan perpanjangan masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
Dilansir dari YouTube MasTio Kdr, proses ini diperuntukkan bagi seluruh P3K Paruh Waktu (Guru, Tenaga Kependidikan, Nakes, dan Tenaga Teknis) yang masa kontraknya berakhir pada 31 Oktober 2026.
Berikut adalah poin-poin penting terkait jadwal, persyaratan evaluasi kinerja, hingga prospek pengalihan status menjadi P3K Penuh Waktu yang perlu dicermati.
Baca Juga: Jarang Dilirik tapi Menjanjikan, Peluang Emas Lulusan Peternakan dan Perikanan di CPNS
1. Periode Kontrak dan Batas Usia Pensiun (BUP)
Masa berlaku perjanjian kerja perpanjangan ditetapkan selama 1 tahun, berlaku mulai 1 November 2026 hingga 31 Oktober 2027.
Ketentuan Batas Usia Pensiun (BUP) mengacu pada PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026:
• P3K Guru: Batas usia pensiun hingga 60 tahun.
• P3K Non-Guru (Teknis, Administrasi, Nakes): Batas usia pensiun hingga 58 tahun.
2. Syarat Utama Perpanjangan: Nilai Evaluasi Kinerja (SKP) Minimal "Baik"
Baca Juga: BRILink Agen di Semarang Ini Layani 50 Transaksi Sehari, Bantu Warga Hindari Penipuan
Evaluasi kinerja pegawai menjadi syarat mutlak dalam pengusulan perpanjangan kontrak kerja P3K Paruh Waktu.
Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada triwulan terakhir (Juli–September 2026) yang diinput melalui portal Rumah ASN/E-Master wajib memperoleh nilai minimal "Baik".
Pegawai yang memperoleh nilai evaluasi di bawah kategori "Baik" tidak dapat diusulkan untuk perpanjangan kontrak, kecuali terdapat pertimbangan khusus melalui dialog kinerja atau kondisi sah lainnya (seperti cuti melahirkan).
Pegawai yang terjerat masalah hukum atau pelanggaran disiplin berat tidak akan diusulkan perpanjangan kontraknya dan akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.
3. Batas Akhir Pengusulan Berkas Perpanjangan Kontrak
Proses pengusulan data perpanjangan dilakukan oleh instansi/perangkat daerah terkait secara daring melalui portal Rumah ASN.
Baca Juga: Bukan Cuma Gaji, Ini Daftar Hak Istimewa Keluarga ASN yang Gugur dalam Tugas
Batas akhir (deadline) pengusulan berkas ditetapkan paling lambat pada 15 Oktober 2026.
4. Mekanisme Pengalihan P3K Paruh Waktu Menjadi P3K Penuh Waktu
Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 44, P3K Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi P3K Penuh Waktu secara bertahap dengan memperhatikan kriteria berikut:
Adanya alokasi anggaran belanja pegawai yang memadai pada instansi pemerintah terkait.
Pengusulan dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan yang tersedia di instansi tempat pegawai bertugas.
Wacana kebijakan pusat terus dimatangkan agar penganggaran gaji P3K Penuh Waktu dapat diakomodir secara terpusat pada periode mendatang.***
Editor : Mutia Tresna Syabania