RADAR BOGOR - Pemerintah bersama DPR RI (Komisi X) resmi menyepakati kebijakan besar, terkait pengangkatan status 240.000 guru P3K Paruh Waktu menjadi P3K Penuh Waktu secara otomatis dan tanpa perlu mengikuti ujian tes kembali.
Dilansir dari YouTube Zona Guru, kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Komisi X DPR RI pada 21 September 2026, sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan serta kepastian karier para tenaga pendidik.
Sebanyak 240.000 guru berstatus P3K Paruh Waktu di seluruh Indonesia
.Baca Juga: Tahapan CPNS 2027 Tenaga Kesehatan, Formasi, dan Alasan Rekrutmen Bertahap
Status akan dialihkan secara langsung menjadi P3K Penuh Waktu tanpa syarat tes tambahan.
Penyesuaian status dilakukan secara bertahap mulai Januari 2027 hingga tahun 2029 (jangka waktu 3 tahun).
Untuk mendukung penyesuaian gaji dan tunjangan para guru yang beralih status menjadi P3K Penuh Waktu, pemerintah pusat telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun.
Dukungan anggaran ini disiapkan agar tidak membebani APBD daerah serta menjamin kepastian pembayaran hak-hak guru.
Selain pengangkatan P3K Penuh Waktu, pemerintah juga membuka ruang bagi para guru yang ingin mengembangkan kariernya lebih lanjut:
Baca Juga: Sempat Viral Tinggal di Makam, Dedi Mulyadi Bongkar Kondisi Sebenarnya Keluarga Ini
• Guru P3K Penuh Waktu yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara bertahap mulai tahun 2027.
• Pemerintah memastikan bahwa guru yang mengikuti seleksi CPNS tidak akan kehilangan status kepegawaiannya atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) jika belum lolos seleksi.
Meskipun kesepakatan prinsip dan anggaran telah ditetapkan oleh DPR RI dan Kementerian, mekanisme detail serta petunjuk teknis (Juknis) pencetakan SK dan penataan administrasi masih menunggu regulasi turunan resmi yang akan diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).***
Editor : Mutia Tresna Syabania