RADAR BOGOR - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode September 2026 dijadwalkan berlangsung secara bertahap.
Dikutip dari YouTube Pakguru Pedia, meskipun target penyaluran berada di rentang 24 hingga 30 September 2026, sebagian guru mencermati dana TPG belum masuk ke rekening penerima.
Terdapat beberapa faktor teknis dan administratif yang memengaruhi kecepatan pencairan di masing-masing daerah, mulai dari maintenance portal Info GTK hingga proses verifikasi rekening oleh bank penyalur.
Baca Juga: Update Cek Bansos Tahap 4, Arti Status Aktif DTSEN dan Ciri Data KPM Aman
Penyaluran TPG melewati serangkaian proses verifikasi data dan administrasi keuangan sebelum ditransfer ke rekening guru:
• 1 – 10 Pemutakhiran dan pembaharuan data kependudukan/kepegawaian guru
• 11 Sinkronisasi serta penarikan data nasional
• 15 – 19 Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
• 20 Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara digital
• 21 – 23 Verifikasi data dan antrean clearing di bank penyalur
Baca Juga: Bolen Bogor di Roti Roll Sentul, Ada Varian Smoked Beef hingga Brownies Pistachio
• 24 – 30 Penyaluran dana bertahap ke rekening masing-masing guru
Bagi guru yang belum menerima pencairan hingga akhir September 2026, keterlambatan ini umumnya disebabkan oleh beberapa kendala berikut:
• Maintenance Sistem Info GTK: Pemeliharaan sistem yang sempat berlangsung membuat sebagian guru belum bisa memantau pembaruan status penerbitan SKTP secara langsung.
• Sistem Antrean Pendataan: Validasi data dilakukan secara berurutan. Status data yang belum valid tidak selalu berarti tidak memenuhi syarat, melainkan masih menunggu giliran pemrosesan antrean sistem.
• Verifikasi Rekening Bank: Pihak bank melakukan verifikasi rutin setiap bulan untuk memastikan status rekening aktif, dan mencegah kesalahan sasaran transfer (misalnya mencegah transfer ke rekening yang dormant atau tidak aktif).
• Perbedaan Durasi Pemda: Kecepatan verifikasi berkas dan penerbitan SP2D berbeda-beda di setiap wilayah pemerintahan daerah.
Baca Juga: Pos Bloc, Wisata Bangunan Bersejarah di Pasar Baru yang Jadi Ruang Kreatif
Guru yang berstatus sebagai guru tunggal di sekolah tidak perlu khawatir terkait ketercapaian jam mengajar.
Walaupun jam mengajar kurang dari 24 jam, status data tetap dapat dinyatakan valid sesuai regulasi khusus yang berlaku.
Bagi guru yang TPG periode Juli atau Agustus belum cair, lakukan pengecekan rekening secara berkala dalam tenggat waktu 14 hari kerja setelah SP2D diterbitkan.
Jika kendala berlanjut, koordinasi dengan operator Simbar/Dinas Pendidikan setempat disarankan untuk mengecek kendala di Info GTK.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Pak Gurupedia