RADAR BOGOR - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) September 2026 telah memasuki tahap pemrosesan data secara bertahap.
Setelah penyaluran periode Januari hingga Agustus selesai dilaksanakan di sebagian besar daerah, Kemendikbudristek bersama Kementerian Keuangan mulai memproses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan pencairan dana ke rekening penerima.
Dilansir dari YouTube Ni Chanel, penyaluran tunjangan sertifikasi diproses melalui alur sistematis agar dana tepat sasaran dan sesuai regulasi:
Baca Juga: Percepatan Pembukaan Rekening 4,33 Juta KPM Bansos dan Uji Coba Portal VerLinsos
1. Sinkronisasi Dapodik: Operator sekolah menginput data beban mengajar (minimal 24 jam/minggu atau tugas tambahan yang sesuai), linieritas sertifikasi, serta data kepegawaian lalu melakukan sinkronisasi.
2. Penarikan & Verifikasi Data: Admin sistem Info GTK menarik data hasil sinkronisasi Dapodik untuk diverifikasi keabsahannya (mengecek 11 komponen utama).
3. Penerbitan SKTP: Apabila seluruh komponen data dinyatakan valid, nomor SKTP dan tanggal validasi akan tampil di sistem Info GTK.
4. Pemrosesan SP2D: Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan oleh KPPN sebagai instrumen pencairan keuangan negara.
5. Transfer ke Rekening: Bank penyalur melakukan pemindahbukuan dana TPG langsung ke rekening penerima yang aktif.
Baca Juga: Mobil Listrik Mogok di Tengah Jalan, Benarkah Akibat Sering Cas hingga 100 Persen?
Sistem Info GTK versi terbaru menggunakan kode warna untuk mengidentifikasi status validasi data guru:
• Hijau: Data Valid dan seluruh komponen syarat telah terpenuhi. Menunggu proses penerbitan SKTP / pencairan bank.
• Oranye: Data Belum Valid karena masih dalam proses pemrosesan/antrean sistem. Bersabar dan lakukan pemantauan berkala di Info GTK.
• Merah: Data Tidak Valid akibat terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data. Segera koordinasi dengan operator sekolah untuk pembetulan.
• Biru : Status validasi khusus (misal: validasi terjadi antar-bulan atau penyesuaian update sistem). Cek rekening secara berkala; dana tetap berpotensi cair.
Jika hingga akhir bulan TPG Anda belum masuk ke rekening atau SKTP belum terbit, lakukan langkah-langkah pemeriksaan berikut:
• Pemeriksaan 11 Komponen Dapodik: Pastikan pemenuhan jam mengajar, linieritas mata pelajaran, serta data kepegawaian sudah tepat di Dapodik.
Baca Juga: Awas Ketinggalan, Tes 180 Menit Ini Bakal Tentukan Nasib Karier Jutaan ASN?
• Cek Keaktifan Rekening Bank: Pastikan rekening penampung TPG berstatus aktif dan tidak pasif (dormant) agar proses transfer bank tidak membalas (retur).
• Pemantauan Bertahap: Penyaluran dilakukan bertahap per wilayah dan per bank penyalur. Perbedaan tanggal pencairan antar-guru di sekolah yang sama merupakan hal yang wajar.
• Gaji Susulan (Kumulatif): Apabila TPG belum cair selama 2 bulan (misal: alokasi berjalan), dana tidak akan hangus melainkan dibayarkan rapel atau bersamaan pada periode penyaluran berikutnya setelah SKTP terbit.
• Koordinasi Operator: Jika indikator Info GTK berwarna merah, minta operator sekolah memeriksa rincian pesan kesalahan di Dapodik sebelum batas pemutakhiran data ditutup.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Ni Chanel