RADAR BOGOR - Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Juli hingga September 2026 telah diproses dan terbit secara bertahap sejak 20 September 2026.
Dilansir dari YouTube The Teacher, kendati SKTP sudah terbit bagi guru yang datanya valid di Dapodik dan Info GTK, hingga akhir bulan September proses pencairan dana ke rekening penerima masih mengalami penundaan.
Untuk meluruskan simpang siur informasi, Ditjen GTK Kemdikdasmen telah memberikan klarifikasi resmi mengenai kendala teknis yang sedang dihadapi serta langkah penyelesaiannya.
Baca Juga: AC Mobil Tidak Dingin? Warga Bogor yang Punya Mobil Wajib Hindari 6 Kebiasaan Ini
Meskipun fitur rincian detail penyaluran di Info GTK sempat tidak menampilkan nomor SPP/SP2D, keterlambatan ini bukan disebabkan oleh kegagalan data individu guru, melainkan proses administrasi antar-instansi:
• Koordinasi Lintas Kementerian: Kemdikdasmen dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang dalam tahap koordinasi intensif untuk menyelesaikan proses persetujuan hingga mekanisme penyaluran dana.
• Proses Penerbitan SP2D: Sebelum dana ditransfer ke bank penyalur, dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) harus mendapatkan persetujuan akhir dari Kemenkeu.
• Permohonan Maaf Resmi: Melalui akun Instagram resmi Ditjen GTK Kemdikdasmen, pemerintah menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran TPG periode Juli–September 2026.
Baca Juga: Awas Ketinggalan, Tes 180 Menit Ini Bakal Tentukan Nasib Karier Jutaan ASN?
• Jaminan Hak Guru: Bagi guru yang datanya sudah valid di Info GTK dan SKTP telah terbit, hak TPG dipastikan tidak akan hilang dan akan disalurkan setelah proses persetujuan administratif selesai.
Proses pencairan tunjangan sertifikasi berjalan secara bertahap dengan tahapan berikut:
1. Pemutakhiran Data Dapodik: Operator sekolah menginput data jam mengajar dan kepegawaian.
2. Validasi Info GTK: Penarikan dan verifikasi data oleh sistem Kemdikdasmen.
3. Penerbitan SKTP: Diterbitkan secara bertahap (mulai 20 September 2026) setelah data dinyatakan valid.
4. Persetujuan SPP & SP2D: Koordinasi pengajuan rekomendasi pembayaran ke Kemenkeu (tahap yang sedang berproses).
5. Transfer Bank: KPPN dan bank penyalur menginstruksikan pencairan ke rekening KPM/Guru.
Untuk mengantisipasi potensi kejahatan siber yang memanfaatkan momen keterlambatan ini, para pendidik diimbau untuk memperhatikan hal-hal berikut:
Baca Juga: TPG September 2026 Fix Cair Hari Ini? Cek Alur SP2D hingga Portal Baru Info GTK
• Abaikan Layanan Calo/Pihak Ketiga: Jangan percaya pada nomor WhatsApp atau akun media sosial tidak dikenal yang menawarkan bantuan percepatan pencairan TPG.
• Jaga Kerahasiaan Data Pribadi: Hindari menggelembungkan atau memberikan data sensitif (NIK, akun Info GTK, nomor rekening, atau OTP) kepada pihak luar.
• Layanan Pengaduan Resmi: Apabila memiliki kendala atau pertanyaan mengenai status penyaluran TPG, hubungi satu-satunya pusat bantuan resmi Kemdikdasmen melalui Call Center 177.***
Editor : Mutia Tresna Syabania