RADAR BOGOR - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode September 2026 yang ditunggu-tunggu oleh para tenaga pendidik kini memasuki babak baru.
Pemerintah mengacu pada Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang diterbitkan secara bertahap guna memastikan penyaluran dana berjalan tertib dan tepat sasaran.
Berbeda dari mekanisme sebelumnya, penerbitan SKTP kali ini terbagi ke dalam 4 gelombang penyaluran.
Baca Juga: Kombes Pol Adhitya Panji Anom Resmi Jadi Kapolresta Bogor Kota, Lanjutkan Fondasi Kepemimpinan Rio
Hal ini dilakukan untuk mengurai penumpukan validasi data serta mempercepat verifikasi teknis di tingkat pusat hingga daerah.
Jadwal Penerbitan SKTP TPG September 2026
Dikutip dari YouTube Zona Guru, bagi para guru sertifikasi, penting untuk mencatat tanggal efektif penerbitan SKTP berdasarkan gelombang masing-masing:
Baca Juga: Cara Cek Saldo Bansos Tahap 4 Sudah Bisa Dicairkan atau Belum
- Gelombang 1: Terbit pada 20 September 2026
- Gelombang 2: Terbit pada 23 September 2026
- Gelombang 3: Terbit pada 26 September 2026
- Gelombang 4: Terbit pada 27 September 2026
Proses Pencairan ke Rekening Guru
Bagi guru yang namanya telah masuk dan SKTP-nya resmi terbit di salah satu gelombang di atas, proses transfer dana ke rekening masing-masing akan segera menyusul.
Baca Juga: Hunian Mewah Lapas Cibinong Bogor Dibongkar Saat Investigasi Berjalan, Praktisi Hukum Ingatkan Ini
Sebagai catatan penting, kecepatan masuknya dana ke rekening sangat bergantung pada antrean penyaluran serta mekanisme teknis perbankan di daerah tempat Anda bertugas.
Oleh karena itu, adanya selisih waktu pencairan antarguru atau antardaerah merupakan hal yang lumrah.
Panduan Pengecekan Status SKTP di Info GTK Terbaru
Guna mengetahui jadwal penerbitan SKTP Anda, ikuti langkah-langkah pengecekan mandiri berikut ini:
- Akses laman resmi Info GTK menggunakan peramban di HP atau komputer Anda.
- Ketik Account ID dan Password terdaftar dengan benar.
- Masukkan kode captcha yang tertera, klik Login, lalu selesaikan verifikasi kode OTP (2FA).
- Pilih menu "Tunjangan", lalu gulir ke bawah hingga ke bagian "Bulan September".
Baca Juga: Pemkab Bogor Siapkan Rp48 Miliar di APBD Perubahan 2026 untuk Lunasi Utang Proyek 2025
- Apabila dokumen sudah diproses, akan muncul status "Sudah Terbit SKTP" beserta rincian nomor dan tanggal penerbitannya.
Jika data Anda masih dalam proses validasi atau belum masuk ke dalam 4 gelombang tersebut, pastikan untuk berkoordinasi dengan operator sekolah (OPS) guna melakukan verifikasi pembaharuan data di aplikasi Dapodik.***
Editor : Robecca SesariaSumber : youtube Zona Guru