RADAR BOGOR - Kabar gembira menyelimuti para tenaga pendidik di tanah air.
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk alokasi bulan September 2026 dilaporkan sudah mulai cair dan secara bertahap masuk ke rekening masing-masing penerima sejak akhir bulan lalu, tepatnya 30 September 2026.
Berdasarkan informasi dari YouTube Ni Channel, proses pencairan kali ini utamanya mengacu pada status penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) di laman Info GTK.
Baca Juga: Update Indonesia vs Bangladesh Babak 1: Timnas Garuda Unggul 6-1
Lantas, daerah mana saja yang sudah menerima transferan dan SKTP terbitan tanggal berapa yang sudah diproses? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
1. Tanggal Terbit SKTP yang Sudah Cair
Bagi para guru yang sedang menunggu kepastian pencairan, tanggal penerbitan SKTP menjadi kunci utama.
Berdasarkan data lapangan, mayoritas guru yang pencairan TPG September-nya sudah masuk ke rekening per 30 September memiliki SKTP dengan tanggal terbit per 20 September 2026.
Baca Juga: Bantuan Pangan 10 Kg Kembali Disalurkan, Apakah Kamu Termasuk Penerimanya?
Pencairan tahap awal ini didominasi oleh guru ASN (baik PNS maupun PPPK).
Sementara itu, untuk guru non-ASN, pencairan dilaporkan baru mencakup sebagian kecil dan masih berlanjut secara bertahap.
2. Daftar Daerah dan Bank Penyalur yang Sudah Cair
Proses transfer dana TPG bulan September ini sudah terpantau aktif di beberapa wilayah, terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah:
- Wilayah Jawa Timur: Daerah yang mengonfirmasi bahwa dana TPG sudah cair (klunting) antara lain Sidoarjo, Lamongan, Bojonegoro, dan Bondowoso. Bank penyalur utama di wilayah ini adalah Bank Jatim.
- Wilayah Jawa Tengah: Beberapa daerah juga mengonfirmasi adanya dana masuk melalui penyaluran Bank Jawa Tengah.
Baca Juga: Lahan Hunian Mewah di Lapas Cibinong Ternyata Milik Pemkab Bogor, Ini Penjelasan Bupati
3. Ketentuan Potongan dan Syarat Validasi Data
Bagi guru ASN yang menerima pencairan, nominal yang masuk ke rekening telah disesuaikan dengan potongan resmi pemerintah, yaitu:
- Potongan Pajak: Sebesar 5%
- Iuran BPJS: Sebesar 1%
Baca Juga: Banjir Rendam Gang Masjid Cilendek Timur Kota Bogor, Sejumlah Motor Mogok
Karena penyaluran TPG dilakukan secara bertahap (termin), bagi guru yang SKTP-nya terbit di luar tanggal 20 September atau masih menunggu proses validasi, diimbau untuk memantau status secara berkala melalui laman Info GTK serta mengecek rekening bank penyalur masing-masing.***
Editor : Robecca Sesaria