RADAR BOGOR - Pemerintah kembali melanjutkan proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau dana sertifikasi untuk periode Oktober 2026.
Dikutip dari YouTube Pak Gurupedia, setelah pencairan periode September dituntaskan pada akhir bulan lalu, para guru ASN maupun non-ASN diimbau untuk segera memantau dan memastikan keabsahan data pada sistem Info GTK.
Sejak Januari 2026, mekanisme penyaluran TPG dilakukan melalui transfer langsung ke rekening bank masing-masing guru penerima.
Baca Juga: Bukti Pencairan Susulan Bansos Tahap 3 di KKS BNI, BRI dan BSI
Adapun besaran nominal yang diterima dibedakan berdasarkan status kepegawaian:
• Guru ASN (PNS & PPPK): Setara dengan 1 kali gaji pokok per bulan sesuai dengan golongan, pangkat, dan SK berkala terakhir.
• Guru Non-ASN (Honorer/Swasta): Diberikan nominal standar sebesar Rp2.000.000 per bulan (sesuai ketentuan kesetaraan/inpassing yang berlaku).
Agar dana sertifikasi dapat ditransfer tanpa kendala, guru wajib memenuhi tiga syarat utama berikut:
• Kepemilikan Serdik dan NUPTK Valid: Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) resmi hasil PPG/PLPG serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdaftar aktif di Dapodik.
• Beban Kerja Linear (24 Jam/Minggu): Memenuhi minimal beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu yang sifatnya linear dengan bidang sertifikasi yang dimiliki.
Baca Juga: Bansos Triwulan IV, Saldo Susulan Rp600 Ribu Cair bagi KPM Turun Desil
• Rekening Bank Aktif: Memiliki nomor rekening bank transfer yang aktif dan nama pemilik rekening harus cocok/sesuai dengan data identitas di sistem.
Alur pencairan TPG Oktober 2026 melewati lima tahapan berurutan. Para guru perlu mencatat tanggal-tanggal penting (cut-off) agar data tidak tertinggal ke siklus bulan berikutnya:
• Maksimal 10 Oktober: Input dan Update Dapodik Batas akhir pengisian/pembaruan data mengajar, kelas, dan perubahan gaji di Dapodik.
• 13 Oktober Sinkronisasi Data: Penarikkan dan penyesuaian data dari Dapodik ke sistem Info GTK.
• 20 Oktober Penerbitan SKTP: Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi bagi data yang sudah valid.
Setelah SKTP Penerbitan SP2D Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana oleh kas negara/daerah.
Tahap Akhir Transfer Rekening Dana TPG masuk ke rekening masing-masing guru secara bertahap.
Baca Juga: 5 Alur Pendataan KPM Bansos Wajib Dilakukan Agen Perlinsos
Perubahan atau pembaruan data yang dilakukan setelah tanggal cut-off (10 Oktober) baru akan diproses pada siklus pencairan bulan berikutnya.
Saat melakukan pengecekan di Info GTK, guru akan melihat beberapa kode status yang menandakan posisi berkas pencairan:
• Kode 07: Data sudah valid, sedang menunggu antrean penerbitan SKTP.
• Kode 13: Proses validasi rekening bank penerima sebelum penerbitan SKTP.
• Kode 08: SKTP telah terbit dan berkas dalam proses pencairan (SP2D).
• Kode 29: Data tidak aktif atau tidak valid; memerlukan verifikasi dan pembaruan data kembali.
Baca Juga: Puding Regal Caramel, Dessert Lembut dan Creamy yang Cocok untuk Keluarga
Jika menemukan ketidaksesuaian data (seperti perbedaan ejaan nama di rekening dan KTP, kendala jam mengajar yang tidak linear, atau status rekening pasif/bermasalah):
• Koordinasi dengan Operator Sekolah: Segera laporkan kesalahan data agar dapat dikoreksi langsung melalui aplikasi Dapodik sekolah sebelum tanggal cut-off.
• Verifikasi ke Dinas Pendidikan: Jika kendala persetujuan atau validasi berlanjut, lakukan konsultasi dan verifikasi berkas ke Seksi PTK Dinas Pendidikan setempat.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Pak Gurupedia