RADAR BOGOR - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen menetapkan batas akhir (cut-off) penarikan data, ntuk validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Oktober 2026 jatuh pada hari ini, 9 Oktober 2026.
Dilansir dari YouTube Pak Gurupedia, penarikan data ini menjadi acuan utama sistem Info GTK dalam menentukan keabsahan syarat administrasi, serta kelayakan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi para pendidik.
Untuk memastikan proses validasi TPG berjalan lancar tanpa kendala administratif, sekolah dan pendidik diimbau menyelesaikan tahapan berikut:
Baca Juga: Pencairan PPSE Rp5 Juta, Fakta PKH Cair Ganda dan Pemutakhiran Perlinsos
1. Penyelesaian Pemutakhiran Dapodik: Memastikan seluruh pembaruan data semester berjalan pada aplikasi Dapodik telah rampung 100%.
2. Akurasi Beban Mengajar & Tugas Tambahan: Memastikan rincian jam mengajar linier dan beban tugas tambahan (seperti kepala perpustakaan atau wali kelas) telah terinput secara tepat.
3. Penyimpanan Perubahan Data GTK: Memastikan seluruh perubahan status kepegawaian, kualifikasi pendidikan, maupun riwayat servis telah tersimpan sempurna di sistem server.
4. Pemeriksaan Identitas Diri & Riwayat: Melakukan pengecekan ulang (double-check) pada data pribadi, NIK, NUPTK, hingga riwayat gaji berkala untuk mencegah anomali data.
Baca Juga: Kemendikdasmen Buka 139 Ribu Formasi CPNS Guru 2026, Penghapusan Syarat PPG?
5. Finalisasi Sinkronisasi: Melakukan proses sinkronisasi akhir oleh operator sekolah sebelum tenggat penarikan data resmi ditutup.
Kemendikdasmen menegaskan kembali, seluruh tahapan pelayanan administrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai dari pemutakhiran data Dapodik, validasi Info GTK, hingga pengusulan penerbitan SKTP bersifat 100% gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.
Segera berkoordinasi dengan Operator Sekolah (OPS) untuk memastikan status sinkronisasi Dapodik telah berstatus terkirim (sync), serta rutin memantau pembaruan tampilan pada portal resmi Info GTK secara berkala.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Pak Gurupedia