Jadwal TPG Triwulan III Oktober 2026, Alur SKTP dan Solusi Data Invalid

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:28 WIB
Ilustrasi guru penerima dana TPG. (YouTube PPG Kemendikdasmen/Diolah dengan Gemini AI)
Ilustrasi guru penerima dana TPG. (YouTube PPG Kemendikdasmen/Diolah dengan Gemini AI)

RADAR BOGOR - Proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi untuk Triwulan III (alokasi Juli, Agustus, dan September 2026) secara resmi memasuki tahap krusial pada pertengahan Oktober 2026. 

Para guru sertifikasi, baik status ASN maupun Non-ASN, diimbau untuk memantau pemutakhiran data pada portal Info GTK agar memastikan kelancaran penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), sebagaimana dikutip dari YouTube Ni Channel. 

Pemerintah menetapkan linimasa (timeline) administrasi pencairan TPG Triwulan III sebagai berikut:

Baca Juga: Per 12 Oktober 2026, Bukti Transaksi KKS Mandiri, BRI dan BNI Susulan Tahap 3

• 10 Oktober 2026: Batas akhir pembaharuan data berkala pada aplikasi Dapodik sekolah.

• 13 Oktober 2026: Target utama sinkronisasi data Dapodik antara operator sekolah dan server pusat Kemendikdasmen.

• 15 Oktober 2026: Awal jadwal penerbitan SKTP secara bertahap (proses penerbitan berlangsung dinamis hingga akhir bulan, seperti tanggal 18, 20, atau 27 Oktober).

• Proses Transfer Perbankan: Setelah SKTP diterbitkan, berkas pembayaran masuk ke tahap administrasi keuangan sebelum dana ditransfer langsung ke rekening aktif guru.

Jika dana TPG Triwulan III belum masuk ke rekening per pertengahan Oktober, berikut 4 poin pemeriksaan mandiri yang harus diperiksa:

Baca Juga: Penyaluran Bansos Tahap 4 Belum Dimulai? Hasil Cek Saldo PKH BPNT

• Validasi Data PTK Belum Lengkap: Adanya ketidaksesuaian data identitas seperti NIK, Nomor Sertifikat Pendidik (NPSN/NRG), atau kualifikasi akademik.

• Kendala Beban Mengajar di Dapodik: Jam mengajar linear belum memenuhi syarat minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) per minggu (atau kombinasi 12 JTM ditambah tugas tambahan yang terakreditasi).

• SKTP Belum Diterbitkan: Terdapat satu atau beberapa dari 11 indikator validasi di portal Info GTK yang masih berwarna merah/invalid.

• Rekening Perbankan Pasif/Inaktif: Rekening penerima yang terdaftar di sistem berstatus pasif (dormant) atau mengalami kegagalan proses kliring perbankan.

Besaran nominal TPG yang diterima guru disesuaikan dengan status kepegawaian dan regulasi resmi:

• Guru ASN (PNS/PPPK): Menerima pembayaran sebesar 1 kali gaji pokok per bulan sesuai dengan golongan dan masa kerja yang berlaku.

Baca Juga: Incar Formasi CPNS 2027? Intip Instansi yang Wajib Dicek

• Guru Non-ASN (Inpassing): Menerima penyetaraan nominal sesuai dengan keputusan inpassing (bervariasi antara Rp2,7 juta hingga Rp3,2 juta lebih per bulan).

• Guru Non-ASN (Non-Inpassing): Menerima tunjangan secara rata (flat) sebesar Rp2.000.000 per bulan.

Apabila status pengecekan mandiri pada portal Info GTK menunjukkan indikator belum valid:

• Akses portal info.gtk.kemdikbud.go.id atau periksa rincian data melalui aplikasi Datadik PTK.

• Identifikasi poin atau indikator spesifik yang bertanda merah/invalid.

• Segera temui Operator Sekolah untuk mengoreksi masukan data pada aplikasi Dapodik (seperti penyesuaian jadwal mengajar atau tugas tambahan).

• Lakukan sinkronisasi ulang Dapodik dan pantau perubahan status pada pembaharuan sistem Info GTK berikutnya.

Penerbitan SKTP dan proses pencairan dana dilakukan secara bertahap (termin). 

Guru yang seluruh 11 indikator validasinya sudah centang hijau, diimbau untuk bersabar menunggu proses administrasi perbankan tanpa perlu panik jika rekan sejawatnya menerima pencairan lebih awal.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
tpg Info gtk guru dapodik SKTP