RADAR BOGOR - Anggota Komisi X DPR RI menyampaikan desakan keras kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk segera memproses dan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) / Tunjangan Sertifikasi yang belum dibayarkan oleh pemerintah pusat selama tiga bulan terakhir.
Permohonan pencairan anggaran tersebut telah diajukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tapi tertahan di Kemenkeu akibat proses penyesuaian administrasi kepemimpinan.
DPR memberi tenggat waktu, agar anggaran TPG segera ditransfer ke rekening guru paling lambat dalam satu minggu, seperti dilansir dari YouTube Zona Guru.
Baca Juga: Jadwal TPG Triwulan III Oktober 2026, Alur SKTP dan Solusi Data Invalid
Komisi X DPR RI menyoroti keterlambatan pencairan TPG yang berdampak langsung pada kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Anggaran TPG pada dasarnya telah disetujui DPR dan dialokasikan setiap tahun. Penundaan pencairan murni terjadi akibat hambatan surat permohonan administrasi di Kemenkeu.
DPR mendesak Menteri Keuangan yang baru, untuk segera melacak berkas usulan Kemendikdasmen dan menyetujui pencairan TPG paling lambat dalam 1 minggu ke depan.
DPR mengritik proses verifikasi TPG yang rumit melalui Info GTK dan operator sekolah.
Sistem penanda keaktifan guru diimbau untuk disederhanakan tanpa membebankan alur birokrasi yang berbelit-belit.
Baca Juga: Bukan Cuma Gaji Pokok, Ini 5 Tunjangan yang Bisa Diterima PPPK
Pengurus PGRI bersama Komisi X DPR RI turut mengangkat isu krusial terkait tata kelola dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi guru honorer di daerah.
Di Kabupaten Bekasi, tercatat sekitar 265 guru honorer terancam diberhentikan akibat tidak masuk dalam pendataan Dapodik.
Kendala utama guru honorer gagal masuk Dapodik adalah syarat kewajiban memiliki Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan.
Banyak Kepala Dinas yang ragu atau tidak berani menerbitkan SK tersebut, sehingga mengunci akses guru honorer ke dalam sistem Dapodik.
Dalam audiensi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, PGRI menyampaikan wacana perbaikan tata kelola guru secara terintegrasi.
PGRI menyoroti dikotomi istilah "honorer" yang hanya melekat pada profesi guru, berbeda dengan instansi seperti TNI, Polri, Kejaksaan, atau Kehakiman.
Baca Juga: 5 Poin Surat Edaran Kemensos: Penyaluran Bansos Tahap 4 hingga Skema Tunai 2027
Tata kelola guru saat ini terpisah-pisah di bawah Kemendikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag), yang memicu perbedaan kebijakan dan kesejahteraan.
PGRI mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional sebagai lembaga tunggal yang menaungi seluruh urusan regulasi, pengangkatan, kesejahteraan, dan perlindungan guru secara terpusat di tingkat nasional.
Masyarakat dan organisasi profesi guru berharap Kemenkeu segera mencairkan dana TPG yang menjadi hak para pendidik.
Selain itu, DPR diharapkan dapat menindaklanjuti penyederhanaan syarat Dapodik bagi guru honorer, serta mengkaji pembentukan Badan Guru Nasional dalam Program Legislasi Nasional.***
Editor : Mutia Tresna Syabania