Linimasa dan Jadwal Lengkap Pencairan TPG Triwulan III Oktober 2026

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:53 WIB
Ilutrasi guru dan siswa (Instagram @ppgkemendikdasmen/Diolah dengan Gemini AI)
Ilutrasi guru dan siswa (Instagram @ppgkemendikdasmen/Diolah dengan Gemini AI)

RADAR BOGOR - Proses administrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) / Tunjangan Sertifikasi Triwulan III (alokasi Juli, Agustus, dan September 2026) secara resmi memasuki tahap kritis pada pertengahan Oktober 2026.

Setelah batas penarikan data (data cut-off) Dapodik diselesaikan pada 13 Oktober 2026, sistem kini memproses sinkronisasi data secara penuh ke portal Info GTK untuk memvalidasi data guru sebelum penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Dikutip dari YouTube Pak Gurupedia, Pemerintah menyusun tahapan administrasi penyaluran TPG Triwulan III sesuai alur berikut:

Baca Juga: Transaksi Bansos KKS BRI, Mandiri, BNI dan KIP Sekolah di Beberapa Wilayah

• 13 Oktober 2026 (Cut-Off Dapodik): Batas akhir pemutakhiran data guru di aplikasi Dapodik sekolah. Data yang masuk menjadi basis acuan utama sinkronisasi sistem di Info GTK.

• 15–19 Oktober 2026 (Penerbitan SKTP Bertahap): Proses penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) bagi guru yang 11 indikator validasinya di Info GTK telah centang hijau (valid).

• 20 Oktober 2026 (Penerbitan SP2D): Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) mulai diterbitkan oleh dinas/kementerian keuangan sebagai dasar pemindahbukuan anggaran ke bank penyalur.

• 25–31 Oktober 2026 (Estimasi Transfer Rekening): Apabila seluruh alur administratif berjalan normal tanpa kendala, dana TPG Triwulan III diproyeksikan mulai masuk ke rekening aktif guru secara bertahap hingga akhir bulan.

Untuk memastikan SKTP dapat terbit tepat waktu antara tanggal 15–19 Oktober, para guru diimbau memverifikasi dua item data yang paling rentan memicu status invalid.

Baca Juga: Kim Ji-won Jadi Dokter Bedah di Doctor X, Drama Korea Terbaru Penuh Konflik

Beban mengajar linear wajib memenuhi minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) per minggu atau kombinasi tugas tambahan yang diakui regulasi.

Nomor rekening yang tercatat pada Dapodik dan Info GTK harus berstatus aktif (match) untuk menghindari penolakan transaksi kliring saat SP2D terbit.

Portal Info GTK kini meluncurkan pembaruan antarmuka (interface) baru yang menampilkan tanggal spesifik penarikan data sinkronisasi terakhir di sudut atas layar.

Bagi guru sertifikasi yang data validasinya sudah benar tetapi belum menerima transfer dana alokasi Juli, Agustus, atau September:

• Penyaluran Bertahap (Termyn): Pencairan TPG tidak dilakukan secara serentak dalam satu hari, melainkan disalurkan per gelombang berdasarkan kesiapan SKTP dan kuota daerah.

• Jaminan Hak: Guru yang datanya telah valid tidak perlu khawatir bantuannya dihentikan. 

Baca Juga: Update SIKS-NG Bansos Tahap 4, Khusus Penerima PKH Simak Info Ini

Seluruh hak tunjangan profesi tetap diproses dan disalurkan sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Lakukan login secara berkala ke portal info.gtk.kemdikbud.go.id untuk memantau status validasi dan tanggal penerbitan SKTP Anda. 

Jika ditemukan ketidaksesuaian data, segera lakukan koordinasi dengan Operator Sekolah untuk perbaikan data bansos pada pemutakhiran Dapodik berikutnya.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
Sumber : YouTube Pak Gurupedia
tpg Info gtk guru dapodik SKTP