Panduan Antarmuka Baru Info GTK 2026 dan 6 Tahap Alur Pencairan TPG

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:52 WIB
Ilustrasi tampilan Info GTK untuk mengecek status pencairan TPG. (Youtube Tuk Cari Tahu)
Ilustrasi tampilan Info GTK untuk mengecek status pencairan TPG. (Youtube Tuk Cari Tahu)

RADAR BOGOR - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) / Tunjangan Sertifikasi terus berjalan secara bertahap. 

Sejumlah guru sertifikasi mencatatkan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sejak akhir September hingga pertengahan Oktober 2026, seperti dikutip dari YouTube Sedanduta Official Educate. 

Namun, terbitnya SKTP tidak serta-merta membuat dana tunjangan langsung masuk ke rekening pribadi pada hari yang sama.

Baca Juga: 4 Bansos Disalurkan Sekaligus Alokasi 3 Bulan Akhir Tahun 2026

Untuk membantu guru memahami posisi berkasnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbarui antarmuka (interface) pada portal Info GTK dengan menyajikan rincian data pembayaran dan transparansi potongan yang lebih mendalam.

Login ke portal info.gtk.kemdikbud.go.id kini menampilkan navigasi menu yang lebih terstruktur dan informatif. 

Menampilkan riwayat pembayaran TPG bulan-bulan sebelumnya secara detail. Selain nominal kotor (gross), kini tercantum pula rincian potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21 sebesar 5%), potongan BPJS Kesehatan 1%, serta nilai bersih (netto) yang diterima guru.

Mencantumkan nomor beserta tanggal resmi penerbitan dokumen administrasi keuangan, seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Memuat keabsahan 11 indikator validasi Dapodik (termasuk syarat beban mengajar minimal 24 Jam Tatap Muka/JTM), status keaktifan ASN/Non-ASN, serta keabsahan verifikasi ijazah.

Baca Juga: Kabar Gembira! Penyaluran TPG Guru ASN SKTP Susulan Juli-Agustus Sudah Dimulai

Setiap guru sertifikasi wajib melewati 6 tahapan administrasi keuangan negara berikut sebelum dana ditransfer oleh bank penyalur:

• Tahap 1: Validasi Data Dapodik: Penarikan dan verifikasi data mengajar oleh sistem pusat hingga status di Info GTK berubah menjadi Valid.

• Tahap 2: Penerbitan SKTP: Terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi dari kementerian/dinas sebagai dasar legalitas pemberian tunjangan.

• Tahap 3: Pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran): Berkas guru yang telah ber-SKTP diajukan oleh pejabat pembuat komitmen untuk memproses penerbitan SPP (proses memakan waktu sekitar 1–3 hari kerja).

• Tahap 4: Penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar): Verifikasi berkas administrasi oleh penguji keuangan untuk menerbitkan dokumen SPM (sekitar 1–2 hari kerja).

• Tahap 5: Penerbitan SP2D oleh KPPN: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai perintah resmi pencairan kas negara.

Baca Juga: Penilaian Bogor Bersih 2026, DPMTSP Atur Kebersihan Kantor, Sampah Dipilah untuk Bank Sampah

• Tahap 6: Pemindahbukuan / Transfer Rekening: Bank penyalur melakukan proses kliring dan transfer dana langsung ke rekening aktif masing-masing guru (umumnya memakan waktu 1–2 hari kerja setelah SP2D terbit).

Meskipun dua orang guru memiliki tanggal penerbitan SKTP yang sama (misalnya SKTP terbit 23 September atau awal Oktober), waktu masuknya dana ke rekening dapat berbeda akibat beberapa faktor:

• Perbedaan kecepatan proses administrasi berkas di tingkat Dinas Pendidikan Daerah atau KPPN setempat.

• Adanya antrean proses kliring pemindahbukuan antarbank penyalur.

• Ketidaksesuaian data rekening atau status rekening pasif (dormant).

Selalu periksa rincian nomor SPP dan SP2D pada menu Tunjangan di Info GTK Anda. 

Jika status di Info GTK sudah menunjukkan nomor SP2D tapi dana belum masuk ke rekening dalam waktu lebih dari 3 hari kerja, segera koordinasikan dengan Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk penelusuran status pemindahbukuan bank.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
tpg Info gtk guru SKTP sp2d