Syarat Validasi Pencairan TPG ASN dan Non ASN Triwulan III Per Oktober 2026

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:14 WIB
Ilustrasi guru ASN dan Non ASN penerima TPG. (YouTube YouTube Sedanduta Official Educate)
Ilustrasi guru ASN dan Non ASN penerima TPG. (YouTube YouTube Sedanduta Official Educate)

RADAR BOGOR - Proses administrasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) / Tunjangan Sertifikasi Triwulan III (alokasi Juli, Agustus, dan September 2026) secara resmi memasuki tahap krusial pada pertengahan Oktober 2026.

Pemerintah mematangkan proses pemutakhiran data kependudukan, masa kerja, dan beban mengajar guru di seluruh jenjang baik guru PNS, PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu, maupun guru Non-ASN/Honorer melalui pengintegrasian data Dapodik dengan portal Info GTK.

Dikutip dari YouTube Sedanduta Official Educate, berikut rincian linimasa (timeline) jadwal pencairan, syarat utama validasi, serta besaran nominal TPG berdasarkan kategori kepegawaian, di antaranya:

Baca Juga: Wajah Baru SIKS-NG Oktober 2026, KPM Punya Hak dan Kewajiban Ini

1. Linimasa Penting Pencairan TPG Triwulan III (Oktober 2026)

Penyaluran TPG Triwulan III dilaksanakan sesuai dengan tahapan linimasa berikut:

• 10–13 Oktober 2026 (Batas Pemutakhiran Data): Tenggat waktu perbaikan data guru pada aplikasi Dapodik sekolah untuk disinkronkan dengan server pusat.

• 13 Oktober 2026 (Cut-Off & Sinkronisasi): Batas penarikan data secara nasional. Data yang tersinkronisasi menjadi basis acuan validasi di portal Info GTK.

• 15 Oktober 2026 (Mulai Penerbitan SKTP): Tahap awal penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) secara bertahap bagi guru yang 11 indikator validasinya berstatus centang hijau (valid).

Baca Juga: Panduan Antarmuka Baru Info GTK 2026 dan 6 Tahap Alur Pencairan TPG

• 20 Oktober 2026 (Awal Proses Pencairan): Pengolahan administrasi keuangan dan penandatanganan perintah transfer (SP2D) untuk pengiriman dana ke rekening penerima.

• Akhir Oktober 2026 (Transfer Rekening): Dana TPG Triwulan III diproyeksikan mulai masuk ke rekening aktif guru secara bertahap.

2. Lima Syarat Utama Kelayakan Pencairan TPG

Agar SKTP dapat diterbitkan tanpa hambatan, guru wajib memastikan lima komponen data berikut telah valid:

• Sertifikat Pendidik & NUPTK Valid: Memiliki Sertifikat Pendidik yang linier dengan mata pelajaran yang diampu serta NUPTK yang terdata aktif di Puspdatin.

• Kesesuaian Identitas PTK: Data NIK, nama, dan tanggal lahir padan 100% dengan basis data Ditjen Dukcapil.

• Pemenuhan Beban Kerja (JTM): Beban mengajar tatap muka memenuhi minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) per minggu (atau kombinasi dengan tugas tambahan yang diakui regulasi).

Baca Juga: 4 Bansos Disalurkan Sekaligus Alokasi 3 Bulan Akhir Tahun 2026

• Data Rombel & Pembelajaran Dapodik: Jadwal mengajar dan rombongan belajar (rombel) terinput sesuai kondisi riil di sekolah.

• Rekening Perbankan Aktif: Nomor rekening atas nama pribadi guru berstatus aktif dan cocok dengan data usulan dinas.

3. Fitur Autentikasi Baru Portal Info GTK 2026

Portal Info GTK meluncurkan pembaruan antarmuka (interface) dengan menambahkan sistem autentikasi keamanan baru. 

Proses verifikasi login kini memerlukan konfirmasi nomor ponsel/perangkat seluler pribadi guru (didampingi Operator Sekolah), untuk menjaga kerahasiaan data serta transparansi rincian tunjangan dan potongan pajak.

4. Nominal TPG ASN dan Non-ASN (Termasuk PPPK Paruh Waktu)

• Guru PNS & PPPK Penuh Waktu: Menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan sesuai dengan golongan dan masa kerja.

• Guru PPPK Paruh Waktu & Non-ASN (Non-Inpassing): Menerima TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan.

Baca Juga: DPC Demokrat Kota Bogor Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian untuk Sesama

• Guru Non-ASN (Inpassing): Menerima besaran nominal setara gaji pokok PNS sesuai dengan Surat Keputusan Kesetaraan (Inpassing).

Apabila status di portal Info GTK masih menunjukkan indikator belum valid setelah tanggal 13 Oktober 2026, segera periksa catatan pesan kesalahan (keterangan invalid) di bagian bawah layar. 

Lakukan koordinasi langsung dengan Operator Sekolah untuk melakukan koreksi data di Dapodik dan lakukan sinkronisasi ulang.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
tpg Info gtk asn guru dapodik