SKTP TPG Non ASN Juli-Agustus 2026 Terbit, Cek Alur Validasi dan Potongan Pajak

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:48 WIB
Ilustrasi TPG Juli-Agustus 2026 (YouTube Ni Chanel)
Ilustrasi TPG Juli-Agustus 2026 (YouTube Ni Chanel)

RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi para guru sertifikasi Non-ASN (Honorer, Swasta, maupun Inpassing). 

Berdasarkan pembaruan data pada portal Info GTK per pertengahan Oktober 2026, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk alokasi Juli dan Agustus 2026 telah resmi diterbitkan oleh Kemendikdasmen (tercatat tanggal penerbitan SKTP per 23 September 2026).

Dilansir dari YouTube Ni Chanel, terbitnya SKTP ini menjadi lampu hijau, berkas pembayaran guru Non-ASN telah memasuki tahap administrasi keuangan sebelum pengiriman dana transfer bank.

Baca Juga: 5 Informasi Penting bagi KPM Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026

Penerbitan SKTP guru Non-ASN dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:

1. SKTP Juli & Agustus 2026: Telah terbit resmi di portal Info GTK dengan memuat nomor SKTP, tanggal terbit, serta periode penyaluran. 

Berkas kini berada di tahap pemrosesan dokumen pembayaran (SPP, SPM, dan SP2D).

2. SKTP September 2026: Saat ini mayoritas masih berada dalam proses validasi sistem pusat. 

Apabila validasi 11 indikator centang hijau, SKTP September diproyeksikan terbit pada pertengahan hingga akhir Oktober 2026, sehingga berpotensi dicairkan secara sekaligus (rapel 3 bulan) pada rentang tanggal 21–31 Oktober.

Bagi guru Non-ASN yang SKTP Juli–Agustus-nya belum terbit, hal tersebut menandakan adanya satu atau beberapa dari 11 indikator validasi di Info GTK yang belum valid:

Baca Juga: Syarat Validasi Pencairan TPG ASN dan Non ASN Triwulan III Per Oktober 2026

• Akses bagian Hasil Verifikasi pada portal info.gtk.kemdikbud.go.id.

•[Periksa poin yang bertanda kuning atau merah (penyebab umum mencakup pemenuhan jam mengajar di bawah 24 JTM/minggu, nomor sertifikat pendidik tidak sesuai, atau status NIK tidak padan Dukcapil).

• Baca catatan keterangan pesan kesalahan di bagian bawah indikator.

• Segera berkoordinasi dengan Operator Sekolah untuk mengoreksi masukan data pada aplikasi Dapodik dan lakukan sinkronisasi ulang.

Dana TPG yang masuk ke rekening pribadi guru merupakan nominal bersih setelah dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) sesuai regulasi perpajakan yang berlaku:

• Guru Non-ASN Inpassing (Penyetaraan PNS): Nominal TPG disesuaikan dengan gaji pokok PNS berdasarkan golongan SK Inpassing (misalnya Golongan III/a sekitar Rp3,2 juta). 

Baca Juga: Panduan Antarmuka Baru Info GTK 2026 dan 6 Tahap Alur Pencairan TPG

Setelah dipotong PPh, saldo bersih yang masuk ke rekening berkisar antara Rp2,9 juta hingga Rp3 juta per bulan.

• Guru Non-ASN Non-Inpassing: Menerima TPG standar sebesar Rp2.000.000 per bulan. 

Setelah dipotong PPh, dana bersih yang ditransfer ke rekening adalah sekitar Rp1.800.000 hingga Rp1.900.000 per bulan.

Lakukan login mandiri secara berkala ke portal Info GTK untuk memastikan status validasi 11 indikator Anda sudah centang hijau. 

Terbitnya SKTP merupakan dasar legalitas pembayaran, sementara proses transfer dana ke rekening membutuhkan waktu kliring administrasi perbankan selama beberapa hari kerja.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
Sumber : YouTube Ni Chanel
tpg Info gtk asn guru SKTP