RADAR BOGOR - Siapa di sini yang ijazah miliknya hilang dan bingung harus melakukan apa untuk solusinya? Kamu sekarang berada pada informasi yangs tepat.
Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) melalui akun Instagram resminya menyampaikan terkait solusi bagi ijazah masyarakat yang hilang.
Dalam hal ini, masyarakat bisa membuat surat keterangan pengganti ijazah dengan persyaratan yang tercantum pada Peremdikbud Nomor 29 Tahun 2024.
Baca Juga: Profil Alim Setiawan Slamet, Anak Petani dari Demak yang Jadi Rektor IPB hingga Wamentan
Persyaratan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
- Surat keterangan pengganti ijazah/STTB dari Kantor Kabang Dinas (KCD).
- Kertas ukuran F4, khusus sertifikat atau piagam.
- Pas foto berwarna ukuran 4x3 sesuai dengan ketentuan.
- Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
- Surat keterangan dari Yayasan.
- Fotokopi ijazah yang bersangkutan.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pemohon.
- Fotokopi KTP yang bersangkutan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran.
- Surat pernyataan dari dua orang saksi yang merupakan teman sekelas atau teman seangkatan pemohon sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Rektor IPB University Dilantik Jadi Wamentan, Kampus Beri Dukungan Penuh
Adapun untuk ketentuan surat pernyataan dari dua orang saksi yaitu sebagai berikut:
- Ditandatangani di atas materai.
- Melampirkan fotokopi ijazah masing-masing saksi yang telah dilegalisir basah oleh sekolah.
- Melampirkan fotokopi KTP masing-masing saksi.
Baca Juga: Lyodra Rilis Album Terbaru Terkunci di Kamu, Hadirkan 10 Lagu tentang Cinta dan Kehilangan
Demikian itu adalah berkas persyaratan yang harus disiapkan saat akan membuat surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang hilang.***
Editor : Asep SuhendarSumber : Instagram @disdikjabar