RADAR BOGOR – Wacana menghidupkan kembali kebijakan tinggal kelas pada tahun ajaran 2027 dinilai tidak cukup hanya dengan menahan siswa di kelas yang sama.
Pemerhati pendidikan Asep Sapaat mengatakan, kebijakan tersebut perlu dibarengi pendampingan belajar yang terarah. Sebab, mengulang kelas tidak otomatis membuat kemampuan akademik siswa meningkat jika proses pembelajarannya tidak diperbaiki.
Mantan Direktur Sekolah Guru Indonesia Dompet Dhuafa itu menjelaskan, sekolah sebenarnya memiliki kewenangan menentukan kenaikan kelas berdasarkan hasil penilaian kemampuan siswa. Namun, dalam praktiknya, sebagian besar siswa cenderung tetap dinaikkan ke jenjang berikutnya.
Baca Juga: Kenapa Dua KDMP di Cileungsi Bogor Berdiri Berdampingan? Ternyata Ini Alasannya
“Dalam kurikulum, kebijakan tinggal kelas sah-sah saja dilakukan karena kewenangan untuk menentukan kenaikan kelas berada di sekolah,” ujar Asep dalam keterangannya.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar memilih apakah siswa naik atau tinggal kelas. Yang lebih penting adalah memastikan setiap anak menguasai kemampuan dasar sebelum melanjutkan pembelajaran ke tingkat berikutnya.
Kemampuan Belajar Tak Selalu Mengikuti Lama Sekolah
Asep mengaitkan wacana tersebut dengan kondisi kemampuan belajar siswa di Indonesia.
Dia menyinggung hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2022, yang mencatat skor membaca siswa Indonesia berusia 15 tahun sebesar 359.
Baca Juga: Kabel Mobil Meleleh Saat Korslet? Warga Bogor Wajib Tahu Penyebabnya
Berdasarkan data tersebut, hanya sekitar satu dari empat siswa Indonesia yang mencapai kemampuan membaca minimum Level 2. Angka tersebut masih jauh di bawah rata-rata negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang berada di kisaran tiga dari empat siswa.
Asep juga merujuk penelitian RISE yang menemukan bahwa peningkatan kemampuan belajar siswa di Indonesia relatif kecil dibandingkan dengan bertambahnya tahun sekolah.
“Anak-anak terus bertambah tingkat pendidikannya, tetapi kemampuan yang mereka peroleh tidak meningkat secara signifikan,” jelasnya.
Dia turut mengutip meta-analisis terhadap 84 studi dari berbagai negara yang menunjukkan bahwa dampak rata-rata kebijakan tinggal kelas mendekati nol.
Baca Juga: Cara Pasang Komponen Kepala Silinder Vario 125, Warga Bogor Wajib Tahu Urutannya
Artinya, tinggal kelas tidak otomatis memberikan manfaat bagi siswa, tetapi juga tidak serta-merta merugikan. Dampaknya sangat bergantung pada bagaimana kebijakan tersebut diterapkan dan dukungan apa yang diberikan kepada siswa.
Tinggal Kelas Harus Dibarengi Remediasi
Menurut Asep, salah satu faktor penting yang menentukan keberhasilan kebijakan tinggal kelas adalah pendampingan.
Dia mencontohkan penelitian Schwerdt, West, dan Winters pada 2017 yang diterbitkan dalam Journal of Public Economics. Penelitian tersebut mengkaji kebijakan di Florida, Amerika Serikat, terhadap siswa kelas III yang belum memenuhi standar kemampuan membaca.
Siswa yang ditahan di kelas mendapatkan program remediasi atau pendampingan belajar.
Baca Juga: Skema Baru Bansos PKH dan BPNT 2026, 3 Kelompok Penerima Seumur Hidup
Asep mengatakan, penelitian tersebut menunjukkan adanya peningkatan prestasi dalam jangka pendek. Siswa yang mengikuti program juga memiliki nilai rapor lebih tinggi ketika berada di SMA dan lebih sedikit mengambil kelas remedial di jenjang tersebut.
Namun, penelitian itu tidak menemukan pengaruh terhadap peluang kelulusan SMA.
“Studi ini menarik karena kebijakan tinggal kelas di Florida disertai proses remediasi dan pendampingan yang berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Di sisi lain, Asep mengingatkan adanya penelitian yang menunjukkan hubungan antara tinggal kelas dan meningkatnya risiko putus sekolah, terutama jika kebijakan tersebut tidak disertai pendampingan yang memadai.
Dia juga merujuk penelitian Jimerson dan peneliti lain, termasuk Jacob dan Lefgren, yang menunjukkan bahwa dampak tinggal kelas dapat berbeda berdasarkan tingkat kelas dan kondisi siswa.
Baca Juga: Rem Cakram Motor Macet dan Kampas Aus, Warga Bogor Wajib Waspada
Sebagai contoh, siswa yang ditahan di kelas III di Chicago memperoleh manfaat tertentu. Sementara siswa yang ditahan di kelas VIII justru menghadapi risiko putus sekolah yang lebih besar.
Asesmen Harus Dilakukan Sejak Dini
Jika kebijakan tinggal kelas kembali diterapkan, Asep merekomendasikan agar sekolah melakukan asesmen kemampuan siswa sejak dini.
Penilaian tidak hanya menyangkut kemampuan membaca, tetapi juga numerasi dan aspek pembelajaran lainnya.
Hasil asesmen tersebut kemudian menjadi dasar untuk mengetahui kesulitan yang dialami setiap siswa. Setelah itu, sekolah perlu memberikan remediasi secara intensif sesuai kebutuhan masing-masing anak.
Menurut Asep, remediasi bukan sekadar meminta siswa mengulang materi yang sama. Pendampingan harus berfokus pada kemampuan yang belum dikuasai agar siswa benar-benar mengalami perkembangan.
Baca Juga: Siswa SMK SMAK Bogor Pamerkan Inovasi, dari Permen Bayam hingga Gel Kolagen Ikan
“Setiap anak bisa belajar, tetapi tidak selalu dengan cara dan waktu yang sama,” katanya.
Asep juga menilai orang tua perlu dilibatkan sebagai mitra sekolah. Sebab, keputusan tinggal kelas memiliki aspek sosial yang dapat berkaitan dengan kehormatan, harga diri, dan martabat keluarga.
Karena itu, masyarakat perlu mendapat pemahaman bahwa tinggal kelas tidak seharusnya diposisikan sebagai hukuman.
Sebaliknya, kebijakan tersebut harus menjadi bagian dari upaya membantu siswa memperkuat kemampuan belajar yang belum dikuasai.
Sekolah Jangan Takut Menahan Siswa
Asep juga menekankan pentingnya perlindungan bagi sekolah yang mengambil keputusan berdasarkan hasil asesmen dan pertimbangan pendidikan.
Baca Juga: Jangan Asal Pasang, Ini Cara Memasang Ring Piston Motor yang Benar
Menurutnya, sekolah tidak seharusnya mendapat tekanan ketika memutuskan seorang siswa belum layak naik kelas.
Citra sebagai sekolah favorit juga tidak boleh menjadi alasan untuk menaikkan seluruh siswa tanpa mempertimbangkan kemampuan mereka.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa sekolah favorit tidak boleh memiliki siswa yang tinggal kelas. Jika status atau citra sekolah menjadi alasan untuk menaikkan semua siswa, gagasan kebijakan ini justru akan berantakan,” tegasnya.
Dia mengingatkan, siswa justru berpotensi semakin kesulitan mengikuti pembelajaran apabila terus naik kelas tanpa menguasai kemampuan dasar.
Baca Juga: Groundbreaking Desember, Akses Menuju PSEL Kayumanis Bogor Disiapkan Lebar 8 Meter
Ketertinggalan literasi dan numerasi sejak sekolah dasar, misalnya, dapat menjadi hambatan ketika siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP hingga SMA.
Karena itu, sekolah perlu mengenali kesulitan belajar setiap siswa dan memberikan bantuan sesuai kebutuhannya.
Pendampingan juga harus dilakukan secara berkelanjutan hingga siswa memiliki fondasi kemampuan yang cukup untuk mengikuti pembelajaran di tingkat berikutnya.
Pada akhirnya, Asep menilai inti kebijakan tinggal kelas bukan semata-mata soal menaikkan atau menahan siswa. Yang lebih penting adalah memastikan sekolah mampu mengidentifikasi kesulitan belajar, menentukan bentuk pendampingan yang tepat, serta mengevaluasi perkembangan siswa sampai mereka benar-benar siap melanjutkan pembelajaran.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga