RADAR BOGOR - Pelaksanaan administrasi dan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) / Tunjangan Sertifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah untuk periode Oktober 2026 mengacu pada payung hukum terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026.
Regulasi ini resmi diberlakukan menggantikan aturan sebelumnya (Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, untuk memberikan kepastian hukum terkait tata cara verifikasi data, jadwal administrasi bulanan, hingga mekanisme penghentian pembayaran tunjangan.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, TPG dialokasikan khusus bagi guru ASN daerah yang memenuhi kriteria berikut:
Baca Juga: Lulusan SMA Mau Ikut CPNS 2027? Wajib Siapkan Ini
1. Sertifikat Pendidik & NUPTK: Memiliki Sertifikat Pendidik resmi yang terdaftar serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) aktif.
2. Terdaftar di Dapodik: Tercatat aktif pada Satuan Pendidikan Utama di aplikasi Dapodik.
3. Kesesuaian Beban Kerja (JTM): Memenuhi beban mengajar minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) linear per minggu atau tugas tambahan yang diakui regulasi.
4. Kepadanan Data Gaji Pokok: Memiliki catatan riwayat kenaikan gaji berkala (KGB) atau golongan yang padan antara sistem perbankan, Dapodik, dan BKN.
Pelaksanaan tahapan penyaluran TPG mengikuti jadwal administrasi bulanan sebagai berikut:
Baca Juga: Perlinsos Digital dan Cek KKS Baru: Info Penting bagi KPM Oktober 2026
• 10 Oktober 2026 (Batas Pemutakhiran Data): Tenggat waktu bagi Operator Sekolah untuk melakukan penginputan dan pemutakhiran data guru di Dapodik.
• 13 Oktober 2026 (Sinkronisasi Sistem): Penarikan data nasional dari Dapodik ke portal Info GTK untuk proses verifikasi keabsahan.
• 15 Oktober 2026 (Penetapan SKTP): Tahap awal penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) secara bertahap bagi guru yang status validasinya centang hijau.
• 20 Oktober 2026 (Rekomendasi Penyaluran/SP2D): Pengolahan berkas pembayaran oleh dinas/kementerian keuangan untuk penerbitan dokumen transfer.
• 25–31 Oktober 2026 (Estimasi Transfer Rekening): Proses pemindahbukuan (kliring) dana dari kas negara/daerah ke rekening pribadi guru secara bertahap.
Sesuai ketentuan juknis, besaran TPG ASN (PNS dan PPPK) ditetapkan sebesar 1 kali Gaji Pokok per bulan yang dibayarkan berdasarkan alokasi periode berjalan:
Baca Juga: Buntut Perselisihan Pegawai MBG di Bogor, KPPG Minta Maaf dan Siapkan Sanksi
• Penghitungan Saldo Masuk: Dana yang ditransfer merupakan nominal gaji pokok kotor dikurangi Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21 sebesar 5%) serta Iuran BPJS Kesehatan (1%).
• Pencairan Bertahap: Penerbitan SKTP dan transfer dana dilakukan secara bertahap (gelombang).
Adanya selisih hari pencairan antarguru merupakan bagian dari proses verifikasi perbankan.
Pembayaran TPG bagi guru ASN daerah dapat dihentikan secara permanen atau sementara apabila terjadi kondisi berikut:
• Guru meninggal dunia atau mencapai BUP (Batas Usia Pensiun).
• Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Baca Juga: Pegawai MBG Asal Purwakarta Terlibat Insiden di KPPG Bogor, Sanksi Keras Disiapkan
• Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
• Tugas belajar atau tidak lagi memenuhi akumulasi beban mengajar minimal 24 JTM.
Untuk memastikan alur pencairan TPG berjalan lancar, lakukan pengecekan data mandiri melalui portal PTK Datadik (datadik.kemdikbud.go.id) atau Info GTK.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data gaji pokok atau jam mengajar, segera koordinasikan dengan Operator Sekolah sebelum tanggal sinkronisasi berikutnya.***
Editor : Mutia Tresna Syabania