Cek Info GTK Pencairan TPG Oktober 2026, Simak Kode Status Validasi

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 18:45 WIB
Ilustrasi guru penerima pencairan TPG (Instagram @uptbknserang)
Ilustrasi guru penerima pencairan TPG (Instagram @uptbknserang)

RADAR BOGOR - Proses administrasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) / Tunjangan Sertifikasi periode Oktober 2026 saat ini memasuki tahap krusial setelah tenggat cut-off data Dapodik secara nasional. 

Dilansir dari YouTube Pak Gurupedia, sistem penyaluran TPG yang kini diproses secara bulanan langsung oleh Kementerian Keuangan menuntut keakuratan data guru pada portal Info GTK.

Untuk memastikan pencairan TPG tepat waktu tanpa kendala administrasi perbankan, guru sertifikasi wajib memahami arti kode status validasi serta linimasa penerbitan dokumen pencairan.

Baca Juga: Kisah Ahmad Samsudin, Puluhan Tahun Mengajar ABK hingga Dapat Hadiah Umrah

Tahapan pengolahan data pencairan TPG bulanan mengikuti jadwal berikut:

• 10–13 Oktober 2026 (Cut-Off & Sinkronisasi): Batas akhir pemutakhiran dan sinkronisasi data Dapodik sekolah oleh Operator Sekolah.

• Mulai 15 Oktober 2026 (Penerbitan SKTP): Tahap awal penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) secara bertahap bagi guru dengan data valid.

• Estimasi 20 Oktober 2026 (Penerbitan SP2D): Pengolahan administrasi keuangan untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara.

• 25–31 Oktober 2026 (Pemindahbukuan Rekening): Proses transfer dana TPG dari bank penyalur langsung ke rekening pribadi guru secara bertahap.

Baca Juga: Barcelona Perpanjang Kontrak Marc Bernal hingga 2031, Liverpool Bisa Gigit Jari

Saat melakukan verifikasi di portal info.gtk.kemdikbud.go.id, perhatikan kode status validasi yang tertera pada akun Anda:

• Kode Status 08 (Valid / Siap Transfer): Data guru telah valid 100%, SKTP telah diterbitkan, dan berkas siap diproses untuk pemindahbukuan dana.

• Kode Status 02 (Beban Mengajar Tidak Sesuai): Akumulasi jam mengajar tatap muka belum mencapai syarat minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) linear per minggu.

• Kode Status 13 (Kendala Rekening Perbankan): Ditemukan ketidaksesuaian data rekening, seperti nama di buku tabungan berbeda dengan KTP/Dapodik, atau nomor rekening berstatus pasif/hibernasi (dormant).

• Kode Status 07 / 16 (Menunggu Verifikasi Pusat): Berkas data sedang dalam antrean verifikasi dan penyesuaian oleh tim pengelola data pusat.

Pencairan dana TPG sangat bergantung pada penyesuaian tiga komponen utama data:

• Kepadanan Identitas (Dukcapil vs Dapodik): NIK, NUPTK, nama lengkap, dan tanggal lahir harus padan 100% antara data KTP/Dukcapil dan Dapodik.

Baca Juga: Isuzu Panther Facelift Gen 2: Raja Mobil Diesel yang Tangguh

• Pemenuhan Beban Kerja 24 JTM: Penginputan jadwal mengajar dan rombongan belajar (rombel) di Dapodik sesuai riil di sekolah.

• Rekening Penerima Aktif: Menggunakan nomor rekening bank aktif atas nama pribadi guru tanpa perbedaan ejaan nama.

Tugas guru sertifikasi, melakukan login mandiri ke portal Info GTK, memeriksa 11 indikator kelayakan, serta segera melaporkan secara tertulis jika ditemukan catatan indikator berwarna merah/kuning.

Tugas operator sekolah, melakukan koreksi data di aplikasi Dapodik berdasarkan masukan resmi guru dan mengunggah (synchronize) pembaruan data sebelum jadwal sinkronisasi berikutnya.

Selalu lakukan pengecekan status di portal Info GTK secara berkala. 

Apabila akun Anda berada pada Kode Status 13 atau 02, segera serahkan bukti fisik KTP, buku tabungan, dan pembagian jam mengajar kepada Operator Sekolah untuk dilakukan pembetulan data di Dapodik.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
tpg Info gtk guru dapodik SKTP