
RADAR BOGOR - Peserta Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan sebelum mengikuti Tes Kesehatan Tahap I. Persiapan meliputi ketentuan pakaian, dokumen, aturan puasa, jenis pemeriksaan, hingga sistem penilaian kelulusan.
Berikut rangkuman panduan Tes Kesehatan Tahap I SPCP IPDN yang perlu diperhatikan peserta yang dilansir dari akun Instagram @humasipdn.id.
Baca Juga: UIKA Dukung Program Bogor Bersih 2026, Buka Peluang Kolaborasi Terkait Lingkungan
Ketentuan Pakaian Tes Kesehatan IPDN
Peserta wajib mengenakan pakaian sesuai ketentuan berikut:
- Kemeja putih polos.
- Celana panjang hitam, bukan berbahan jeans.
- Sepatu hitam.
- Jilbab putih bagi peserta yang berhijab.
Persiapan Sebelum Pemeriksaan
Sebelum mengikuti tes, peserta harus memperhatikan beberapa ketentuan berikut.
Puasa minimal 10 jam. Peserta wajib berpuasa sekurang-kurangnya 10 jam sebelum pemeriksaan dan hanya diperbolehkan minum air putih selama periode tersebut.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Cair Dobel Oktober 2026, Cek Rincian Saldo KKS Terbaru
Ketentuan rambut. Peserta pria mengikuti aturan ukuran rambut 321 sesuai panduan, sedangkan peserta wanita harus mengikat rambut dengan rapi.
Datang lebih awal. Peserta wajib hadir 60 menit sebelum jadwal pemeriksaan dimulai.
Barang yang Wajib Dibawa
Peserta perlu menyiapkan dokumen dan perlengkapan berikut:
- Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Tes Kesehatan Tahap I, ditandatangani peserta di atas meterai Rp10.000 dan diketahui orang tua atau wali sesuai ketentuan.
- Kaos putih polos.
- Celana pendek gelap atau celana training panjang gelap bagi peserta wanita.
- Dua lembar meterai.
- Sandal jepit.
- Kartu peserta.
- KTP, KK, atau KIA.
- Alat tulis.
Baca Juga: Kualitas Udara Bogor Memburuk di Tengah Sebaran Asap Karhutla
Surat pernyataan dapat diunduh melalui situs resmi https://spcp.ipdn.ac.id. Peserta sebaiknya memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum berangkat.
Jenis Pemeriksaan Kesehatan Tahap I
Pemeriksaan dibagi menjadi pemeriksaan fisik dan umum serta pemeriksaan laboratorium dan penunjang.
1. Pemeriksaan Fisik dan Umum
Pemeriksaan meliputi anamnesis atau pengumpulan riwayat kesehatan, serta pemeriksaan:
- Fisik, mencakup bedah, penyakit dalam, paru-paru, saraf, kulit dan kelamin, serta obgyn bagi peserta wanita.
- Telinga, hidung, dan tenggorokan (THT).
- Nadi dan tekanan darah.
- Tinggi badan, berat badan, dan komposisi tubuh.
- Mata.
- Gigi dan mulut.
Baca Juga: Cegah Penipuan Digital dengan Metode 3A, Pelajar Bogor Diedukasi
2. Pemeriksaan Laboratorium dan Penunjang
Pemeriksaan laboratorium meliputi sembilan komponen, yaitu urine rutin, darah lengkap, SGOT, SGPT, ureum, kreatinin, kolesterol total, glukosa puasa, dan asam urat.
Peserta juga menjalani pemeriksaan jantung menggunakan elektrokardiogram (EKG). Karena terdapat pemeriksaan glukosa puasa, ketentuan puasa minimal 10 jam perlu dipatuhi.
Bobot Penilaian Kelulusan SPCP IPDN
Penilaian kelulusan dihitung berdasarkan akumulasi nilai berbobot dari tiga komponen berikut:
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): bobot 20.
- Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI): bobot 50.
- Tes Kesehatan Tahap I: bobot 30.
Baca Juga: Beasiswa Garuda Siap Dibuka, Cek 3 Ketentuan Utamanya
Rumus perhitungan nilai akhir:
(NSKD / 550 × 20) + (NTKBI / 677 × 50) + (NkesI / 80 × 30)
Keterangan:
- NSKD: nilai SKD, maksimal 550.
- NTKBI: nilai TKBI, maksimal 677.
- NkesI: nilai Tes Kesehatan Tahap I, maksimal 80.
Setiap nilai dibagi dengan nilai maksimal komponen masing-masing, kemudian dikalikan bobotnya. Hasil ketiganya dijumlahkan untuk memperoleh nilai akhir.
Baca Juga: KKS Baru Terbitan 2026 Terima Bansos hingga Rp1,95 Juta, Ini Rinciannya
Ketentuan Jumlah Peserta Lulus
Jumlah peserta yang dinyatakan lulus mengikuti ketentuan berdasarkan kelompok penerimaan:
- Jalur umum: sebanyak 1,5 kali jumlah formasi per provinsi.
- OAP wilayah Papua: sebanyak dua kali jumlah kuota OAP.
Peserta perlu memperhatikan seluruh persyaratan pemeriksaan dan memahami sistem penilaian yang berlaku. Untuk memastikan jadwal maupun ketentuan terbaru, periksa pengumuman resmi SPCP IPDN melalui https://spcp.ipdn.ac.id.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : instagram @humasipdn.id