RADAR BOGOR - Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN resmi dimulai secara bertahap sejak 16 Oktober 2026.
Informasi ini merujuk pada update terbaru yang diunggah melalui akun Threads @info_gtk.
Bagi Anda para guru non-ASN yang telah memenuhi syarat, pencairan dana tunjangan ini tentu menjadi hal yang sangat dinantikan.
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan saat Naik Mobil Listrik, Penumpang Wajib Tahu
Detail Penyaluran TPG Non-ASN
Pencairan yang berlangsung saat ini mencakup dua poin penting terkait hak tunjangan para tenaga pendidik:
Pencairan Periode Juli-Agustus:
Tunjangan yang disalurkan pada tahap ini diperuntukkan bagi periode bulan Juli hingga Agustus 2026.
Update SKTP Bulan September:
Baca Juga: 4 Kabar Bansos Terbaru, dari Saldo PKH BPNT hingga Wacana HP Gratis
Bagi guru yang status SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) bulan September sebelumnya tercatat "Tidak Terbit", sistem telah memperbarui status tersebut menjadi "Sudah Terbit SKTP" per 16 Oktober 2026.
Langkah yang Perlu Dilakukan Guru
Mengingat proses transfer dana dilakukan secara bergelombang (bertahap), ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan:
- Cek Rekening Berkala: Lakukan pengecekan saldo pada rekening penampung tunjangan secara berkala.
- Pantau Akun Info GTK: Log in ke portal resmi Info GTK untuk memastikan validitas data dan status penerbitan SKTP Anda.
- Gunakan Kanal Resmi: Pastikan selalu memantau perkembangan informasi hanya melalui saluran komunikasi resmi Kemendikdasmen atau dinas pendidikan setempat guna menghindari disinformasi.
Baca Juga: Charger AC vs DC pada Mobil Listrik, Mana yang Lebih Cepat Mengisi Baterai?
Jika dana belum masuk ke rekening Anda hari ini, mohon bersabar dan terus lakukan pemantauan secara rutin karena penyaluran masih terus berjalan.***
Editor : Robecca Sesaria