Mahasiswa Kurang Mampu Berisiko Tak Dapat KIP Kuliah, Ini Penyebabnya

Ira Yulia Erfina • Dipublikasikan Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:54 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh Gemini AI
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh Gemini AI

RADAR BOGOR - Penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi sorotan Komisi X DPR RI setelah muncul laporan ketidakakuratan data kesejahteraan mencapai 25 persen. Persoalan ini dinilai berisiko menghambat mahasiswa dari keluarga kurang mampu dalam memperoleh bantuan pendidikan.

Melansir dari kanal Youtube TVR Parlemen pada Minggu, 18 Oktober 2026, evaluasi mencakup proses pendataan Badan Pusat Statistik (BPS), penggunaan klasifikasi desil, skema bantuan, hingga cakupan biaya yang ditanggung KIP Kuliah.

Baca Juga: Buntut Penganiayaan di KPPG Bogor, Korwil MBG Purwakarta Dicopot

Data BPS Diminta Dievaluasi

Dalam kunjungan kerja ke Kota Salatiga, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, M.Y. Esti Wijayati, menekankan perlunya evaluasi terhadap proses pendataan BPS, mulai dari survei, pengumpulan informasi, hingga penginputan data. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui sumber kesalahan dan kendala yang memengaruhi akurasi data kesejahteraan.

Komisi X juga mengingatkan bahwa penggunaan klasifikasi desil secara kaku berisiko membuat mahasiswa yang benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu kesulitan mendapatkan KIP Kuliah. Ketepatan data dan penilaian kondisi ekonomi menjadi faktor penting dalam menentukan penerima bantuan.

Baca Juga: Puslapdik Kemendikdasmen Telah Tetapkan Jadwal Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2026

Skema KIP Kuliah dan Permendikti Saintek Nomor 2 Tahun 2026 Disorot

Anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari, mendorong pembenahan skema KIP Kuliah. Ia berharap Permendikti Saintek Nomor 2 Tahun 2026 tidak lagi diberlakukan pada tahun berikutnya.

“kebutuhan itu (KIP) tidak hanya untuk UKT saja tetapi banyak sekali tidak hanya kehidupan belum juga lagi mereka harus mendapat buku-buku pengayaan dan hal-hal lain,” ujar Anggota Komisi X DPR RI pada melalui kanal Youtube TVR Parlemen.

Menurut pandangan yang disampaikan dalam pembahasan tersebut, KIP Kuliah seharusnya tidak semata-mata dikategorikan sebagai bantuan sosial, tetapi juga menjadi bagian dari pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan.

Baca Juga: KPM Bansos PKH BPNT Wajib Tahu, Ada Status Sudah Transaksi di SIKS-NG

KIP Kuliah Perlu Memperhatikan Biaya Hidup Mahasiswa

Kebutuhan mahasiswa tidak hanya mencakup pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), tetapi juga biaya hidup, buku pengayaan, dan perlengkapan penunjang pembelajaran lainnya.

Dukungan terhadap berbagai kebutuhan tersebut dinilai penting agar mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan dengan baik dan menyelesaikan pendidikan tepat waktu.

Baca Juga: Banparpol Kota Bogor Naik, Dedie Rachim Minta Fokus Edukasi Politik Masyarakat

Dengan demikian, evaluasi KIP Kuliah mencakup tiga persoalan utama, yaitu akurasi data kesejahteraan, penerapan kriteria penerima yang tidak kaku, serta cakupan bantuan yang mendukung kebutuhan mahasiswa selama menempuh pendidikan tinggi.***

Editor : Ira Yulia Erfina
Sumber : YouTube TVR PARLEMEN
KIP kuliah bantuan pendidikan kartu indonesia pintar