RADAR BOGOR - Proses administrasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) / Tunjangan Sertifikasi periode Oktober 2026 bagi guru ASN maupun Non-ASN mencatatkan perkembangan signifikan.
Per tanggal 19 Oktober 2026, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk alokasi bulan Oktober secara resmi mulai diterbitkan secara bertahap di portal Info GTK, seperti dilansir dari YouTube The Teacher.
Di samping itu, dana TPG bagi guru Non-ASN yang sempat tertunda selama 3 bulan (alokasi Juli hingga September) dilaporkan telah mulai cair dan masuk ke rekening para guru penerima manfaat.
Baca Juga: Rincian Bansos KKS Susulan dan PIP, Ini Bukti Transaksi Bank Himbara
Penerbitan SKTP bulan Oktober 2026 menjadi penanda dimulainya alur penyaluran dana TPG bulanan dari Kementerian Keuangan ke kas daerah/bank penyalur:
• Penerbitan Bertahap Per 19 Oktober: SKTP untuk periode Oktober 2026 diterbitkan secara bergelombang.
Guru yang status validasinya di Info GTK sudah hijau/valid diimbau memeriksa rincian nomor SKTP secara berkala.
• Proses Validasi Dapodik: Bagi guru yang SKTP-nya belum terbit, pastikan seluruh indikator kelayakan (seperti pemenuhan 24 Jam Tatap Muka dan verifikasi NIK/NUPTK) pada aplikasi Dapodik telah berstatus valid 100%.
Kabar baik bagi guru sertifikasi Non-ASN yang alokasi tunjangannya sempat mengalami keterlambatan.
Memasuki pertengahan Oktober 2026, transfer dana TPG Non-ASN untuk tunggakan 3 bulan (Juli, Agustus, September) dilaporkan telah masuk secara bertahap ke rekening bank penerima.
Baca Juga: Kawasaki Versys 900 2027 Meluncur, Mesin 948 Cc Bertenaga 122 PS dan Fitur Canggih
Bagi guru Non-ASN yang belum menerima transfer saldo, disarankan untuk bersabar dan memantau mutasi buku tabungan/M-Banking, karena proses pemindahbukuan dari kas pusat dilakukan bertahap sesuai kesiapan rekening.
Salah satu kendala utama yang menyebabkan dana TPG belum masuk ke rekening meskipun SKTP telah terbit, adalah ketidaksesuaian penulisan nama antara Info GTK/Dapodik dengan Buku Tabungan.
Perbedaan ejaan nama sekecil satu karakter (contoh: Dionisius di buku tabungan vs Dionesius di Info GTK) akan memicu penolakan otomatis (retur) saat sistem kliring perbankan berjalan.
Langkah Penyelesaian:
• Cek kembali ejaan nama dan nomor rekening pada buku tabungan Anda, bandingkan dengan rincian di portal Info GTK.
• Bawa salinan KTP, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan ke Operator SIMBAR / SIMPATIKA Dinas Pendidikan (Kabupaten/Kota atau Provinsi) setempat.
Baca Juga: Danamon Syariah Raih Penghargaan Infobank Sharia Awards 2026, Ini Pencapaiannya
• Minta Operator Dinas untuk melakukan penyesuaian data rekening pada aplikasi manajemen tunjangan agar status retur dapat diperbaiki dan dana dapat ditransfer ulang.
Pastikan Anda selalu berkoordinasi aktif dengan Operator Sekolah dan Operator Dinas Pendidikan, apabila menemukan perbedaan data pada akun Info GTK Anda.
Selalu periksa status keberadaan SKTP dan pastikan nomor rekening dalam kondisi aktif tanpa ada pembekuan dari pihak perbankan.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube The Teacher