RADAR BOGOR - Pemerintah menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN yang sempat terjadi sebelumnya.
Kementerian terus berkoordinasi erat dengan kementerian terkait, untuk memastikan hak para guru dapat diterima tepat waktu, seperti dilansir dari YouTube Zona Guru.
Saat ini, proses pencairan TPG Non-ASN sudah menunjukkan progres signifikan dengan capaian sekitar 75% tersalurkan secara bertahap.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Guru Naik Mulai 2027, Cek di Sini
Pembayaran dimulai dari alokasi Juli-Augustus, yang sempat tertunda karena kendala anggaran, lalu disusul periode berikutnya.
Target pemerintah, seluruh tunjangan bagi guru yang datanya sudah valid akan tuntas dicairkan pada akhir Oktober ini.
Jika ada guru yang belum menerima dana meskipun sudah ada informasi penyaluran, hal ini bisa dipengaruhi oleh perbedaan kecepatan bank penyalur di berbagai daerah di Indonesia.
Bagi guru yang mengalami kendala pencairan, tidak perlu repot datang ke Jakarta.
Cukup laporkan melalui kanal resmi layanan bantuan di telepon 177 atau melalui website ult.go.id.
Baca Juga: Tanda-Tanda Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026
Memasuki topik utama penataan manajemen guru ke depan, pemerintah mengumumkan kebijakan strategis terkait status kepegawaian dan penugasan guru mulai Januari 2027.
Kebijakan ini dibagi menjadi dua fokus utama: penataan ASN guru dari daerah ke pusat untuk standarisasi yang lebih efektif, serta pemenuhan kebutuhan jumlah dan kompetensi guru sesuai sekolah.
Sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu akan dialihkan statusnya langsung menjadi PPPK, di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tanpa harus mengikuti tes ulang, karena sebelumnya sudah melalui seleksi dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
Meskipun tidak perlu tes, penempatan guru tidak otomatis di sekolah lama.
Penyesuaian akan dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan guru di sekolah masing-masing, untuk menghindari penumpukan guru atau persaingan beban kerja.
Baca Juga: Bansos PKD DKI Jakarta Cair Rp300.000 Per 26 Oktober 2026
Sebagai PPPK di bawah Kementerian, para guru nantinya akan menerima gaji serta tunjangan kinerja sesuai regulasi kementerian (mengacu pada aturan yang berlaku).
Mengingat tenggat waktu menuju Januari 2027 sudah semakin dekat, para guru diimbau untuk segera memastikan keaktifan dan pembaruan data diri di aplikasi Dapodik.
Data yang tertib akan sangat menentukan kelancaran proses transisi kepegawaian ini.
Pencairan TPG Non-ASN terus dikebut dan ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2026, sementara kebijakan besar menanti di awal tahun 2027 melalui pengalihan status PPPK Paruh Waktu ke pusat tanpa tes.
Pastikan data Dapodik Anda selalu aktif dan valid untuk menyambut kebijakan kesejahteraan guru.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : youtube Zona Guru