Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Hadapi Gugatan Golkar dan PPP, KPU Kabupaten Bogor Bakal Bawa C-Hasil Ke Sidang MK

Rany Sinaga • Jumat, 26 April 2024 | 06:32 WIB
ILUSTRASI. Linmas di Bogor saat mengangkat kotak suara untuk pencoblosan pada Pemilu 2024 ini ke KPU Kabupaten Bogor.
ILUSTRASI. Linmas di Bogor saat mengangkat kotak suara untuk pencoblosan pada Pemilu 2024 ini ke KPU Kabupaten Bogor.


CIBINONG-RADAR BOGOR, KPU Kabupaten Bogor melakukan pengumpulan data C-hasil dari sejumlah kecamatan. Hal ini untuk dibawa ke sidang gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 April mendatang.





"Kita dapat gugatan dari dua partai ke MK terkait hasil pemilu. Jadi dari KPU pusat dan provinsi mengintruksikan ke kami untuk membuka kotak C-hasil," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia kepada Radar Bogor, Kamis (25/4/2024).





Data C-hasil ini akan dibawa KPU Kabupaten Bogor ke sidang MK, sebagai pembanding dengan data yang dimiliki oleh dua partai penggugat, yaitu Golkar dan PPP. Golkar menggugat untuk suara DPRD Kabupaten sedangkan PPP menggugat suara DPR-RI.





Gugatan Golkar mengklaim mendapatkan kursi ke 10 dan 8 di dapil 2 DPRD Kabupaten Bogor. Sedangkan PPP mengklaim terdapat selisih 9.400 suara untuk caleg Elly Yasin yang gagal mendapatkan kursi ke-9 DPR-RI dapil 5 Kabupaten Bogor.





Baca juga: Bahas Pilkada Bogor, KPU Tentukan Regulasi Soal Anggota Keikutsertaan Anggota DPRD





"Setiap partai kan punya hak untuk menggugat. Dan dua Partai ini merasa suaranya ada yang hilang sehingga mengajukan gugatan ke MK," ujarnya.





Adapun, lanjut ketua KPU Kabupaten Bogor, lokasi yang digugat Golkar hanya di Kecamatan Gunung Putri. Sementara PPP di Kecamatan Klapanunggal dan beberapa kecamatan lainnya.





"Saat ini masih proses di Gunung Putri setelah itu baru ke kecamatan lain. Yang dibongkar itu bukan kotak suara tapi kotak TPS yang terdiri dari C-hasil, daftar hadir, dan undangan," tandas ketua KPU Kabupaten Bogor. (rp1)





Penulis: Fikri
Editor: Rany Puspitasari


Editor : Rany Sinaga
#KPU Kabupaten Bogor #Mahkamah Konstistusi #Pemilu 2024