RADAR BOGOR - Aturan anggota DPR dan DPRD terpilih pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika maju pada Pilkada 2024, rupanya belum final.
Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar). Sampai saat ini, KPU Jabar masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD di Pilkada tersebut.
"PKPU pencalonannya belum ada," kata Ketua KPU Jabar, Umi Wahyuni menanggapi aturan anggota DPR dan DPRD maju di Pilkada 2024.
Menurut dia, rencananya terkait aturan PKPU pencalonan ini baru akan dibahas pada Selasa, 28 Mei 2024 nanti. "Tanggal 28 baru harmonisasi," ucap Umi Wahyuni.
Adapun, dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, diatur terkait pencalonan dalam Pilkada. Di mana, untuk anggota DPR dan DPRD yang maju ke eksekutif diharuskan untuk mundur dari jabatannya.
Sementara, untuk PNS tidak perlu mundur dari jabatan, hanya memerlukan izin atau cuti selama pencalonan.
"(Hanya saja) itu PKPU yang lama. Kalau yang sekarang belum ada," tandas Umi Wahyuni.(ded)
Editor : Yosep Awaludin