Saat ini, KPU Kota Bogor secara resmi membuka perekrutan Petugas Pemutakhiran Data pemilih (Pantarlih), yang dlimulai pada Kamis (13-19/6/2024).
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin mengatakan, perekrutan Pantarlih ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Di mana, KPU Kota Bogor menetapkan jumlah Pantarlih sebanyak 2.999 Petugas, dengan masa kerja dimulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
“Pada tanggal tersebut, Pantarlih akan melakukan pencocokan serta penelitian data pemilih (Coklit),” kata Muhammad Habibi Zaenal Arifin saat rapat koordinasi persiapan pembentukan Pantarlih di Hotel Salak The Heritage Bogor, pada Jumat (14/6/2024).
Menurut dia, KPU Kota Bogor telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Berita Acara Nomor 233/PL.01.2-BA/32/2024 sebanyak 1.515 TPS, serta satu TPS tambahan yang berada di Lapas.
Penetapan jumlah TPS tersebut merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI, berdasarkan pemetaan TPS menggunakan prinsip efektif dan efisien serta mempertimbangkan detail letak geografis serta jarak tempuh dari setiap TPS dan Kelurahan di 6 Kecamatan yang ada di Kota Bogor.
“Berdasarkan hal tersebut maka jumlah kuota pemilih per TPS adalah sebanyak maksimal 600 orang,” ucap dia.
Saat ini, KPU Kota Bogor sendiri telah memasukkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS setelah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI.
Setelah sinkronisasi, jumlah DP4 Kota Bogor adalah 818.302 yang terdiri dari 407.113 laki-laki dan 411.189 perempuan.
“Pengumuman dan mulai pendaftaran di mulai sampai 19 Juni, dengan mekanisme pendaftaran di PPS masing-masing,” ucap Habibi.
Lebih lanjut, Habibi menekankan perekrutan Pantarlih mengedepankan warga yang tinggal sesuai domisili, dan nantinya akan ditugaskan pada masing-masing sebaran TPS yang sudah di tentukan KPU Kota Bogor.
“Karena Pantarlih merupakan bagian dari penyelenggaraan Pemilu, maka kami meminta Pantarlih harus netral, tidak boleh terafiliasi partai politik manapun, atau bakal pasangan calon manapun,” tegas Habibi.
“Sebenarnya sama dengan sensus, hanya saja ini tugasnya melakukan pencocokan data, berapa jumlah yang tinggal dalam satu keluarga,” kata Darma.
“Selain kriteria usia Pantarlih minimal berusia 17 tahun atau pendidikan minimal SMA sederajat, juga harus memperhatikan fisik dan kesehatan,” tandas Darma Djufri.(ded)
Editor : Dede Supriadi