Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Udah Capek-capek Kampanye, 883 Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik, KPU Bilang Ini Penyebabnya

Lucky Lukman Nul Hakim • Rabu, 17 Juli 2024 | 06:19 WIB
Komisioner KPU RI, Idham Holik
Komisioner KPU RI, Idham Holik

RADAR BOGOR – Progres pemenuhan syarat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para calon anggota legislatif (caleg) terpilih masih belum tuntas.

Hingga Selasa (16/7), masih tercatat lebih dari 9 persen calon wakil rakyat yang belum melaporkan kekayaan mereka kepada KPK.

Berdasar data yang dipublikasikan dashboard Pelaporan LHKPN Calon Legislatif Terpilih Periode 2024–2029 per 15 Juli pukul 17.00 WIB, yang melapor baru 90,71 persen atau 8.617 orang.

Artinya, masih ada sekitar 883 orang dari total 9.500 caleg terpilih yang belum menyampaikan LHKPN.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengingatkan, penyampaian LHKPN bagi caleg terpilih kepada KPK bersifat wajib.

Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan caleg terpilih.

"Karena itu, jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, yang bersangkutan bisa batal dilantik. Betul, mereka terancam tidak dilantik," katanya.

Idham Holik menjelaskan, berdasar pasal 52, caleg terpilih wajib melaporkan LHKPN sebelum KPU mengumumkannya sebagai anggota dewan terpilih.

Baik di level DPR, DPD, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Nantinya tanda terima dari KPK tersebut harus disampaikan kepada KPU di setiap tingkatan.

Apabila itu tidak terpenuhi, namanya tidak akan dicantumkan saat penyampaian nama calon terpilih untuk pelantikan.

"Penyampaian kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," ujar Idham Holik.

Menanggapi hal tersebut, pakar kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menekankan bahwa LHKPN penting dipenuhi.

Sebab, LHKPN menjadi salah satu instrumen yang bisa digunakan masyarakat untuk mengawasi anggota parlemen.

"Terkait dengan potensi adanya harta kekayaan yang tidak wajar antara sebelum menjabat sebagai pejabat publik dan setelah menjabat," jelasnya.

Dengan begitu, diharapkan bisa mencegah seorang pejabat publik dari perilaku koruptif.

Namun, Titi berharap LHKPN yang disampaikan benar-benar faktual. Jangan hanya sebatas formalitas, tetapi tidak mencerminkan kekayaan aslinya.

Sayangnya, hal itu belum diatur dalam UU Pemilu ataupun UU KPK.

"Harus ada perbaikan ke depan mengingat Indonesia sudah darurat korupsi," imbuhnya.

Untuk itu, Titi berharap akses tentang adanya LHKPN caleg terpilih disosialisasikan dengan luas dan masif kepada publik.

Dengan begitu, bila ada laporan yang mencurigakan dan tidak faktual, aduan tersebut bisa menjadi indikasi awal bagi KPK untuk melakukan penelusuran.

Baca Juga: Layangkan Somasi Kedua ke Plaza Jambu Dua, IKRW Minta Pemkot Bogor Ambil Langkah Tegas

"Soal adanya potensi korupsi atau manipulasi lainnya yang bisa mengarah pada tindak koruptif lainnya," pungkas dia. (far/c9/bay)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#lhkpn #kpu #kpk #Idham Holik #caleg