RADAR BOGOR - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Bogor terus bekerja keras untuk mempersiapkan Pemilihan Bupati pada November 2024.
Salah satunya, KPU telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, dan sejak 24 Juni 2024, sebanyak 14.548 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) ditugaskan.
KPU Kabupaten Bogor menerima daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) sebanyak 3.924.292 orang. Berdasarkan data ini, Kabupaten Bogor memiliki 7.686 tempat pemungutan suara (TPS).
“Untuk mengolah data DP4 sebanyak itu, akhirnya kita membutuhkan petugas Pantarlih sebanyak 14.548 yang mulai bekerja dari tanggal 24 Juni hingga akan berakhir pada tanggal 24 Juli 2024,” kata Asep Saeful Hidayat, Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Bogor, kepada wartawan pada Rabu, 24 Juli 2024.
Saeful mengklaim bahwa target satu bulan pekerjaan Pantarlih telah dicapai dengan baik.
Dalam waktu dua hari sebelum tanggal 24 Juli, semua data yang diperlukan untuk coklit telah dikirim sepenuhnya melalui e-coklit ke KPU Kabupaten Bogor.
"Alhamdulillah, pada H-2 pada 22 Juli, Pantarlih di seluruh Kabupaten Bogor mampu menyelesaikan tugasnya sepenuhnya dan sudah terupdate di e-coklit," ujar Saeful.
Dia memberikan penjelasan tentang situasi di lapangan dan tantangan yang dihadapi oleh petugas pantarlih. Misalnya, pemilih yang tinggal di kompleks perumahan yang sulit ditemukan kadang-kadang tidak berada di rumah.
Saeful terus menyatakan bahwa dalam situasi seperti ini, petugas berkolaborasi dengan RT dan RW setempat.
Selanjutnya, bersama dengan staf kepala desa, hingga komunikasi antara Pantarlih dan anggota masyarakat perumahan diatur.
Selain itu, kendala yang masuk ke dalam kedalaman kategori tidak memenuhi syarat (TMS), seperti yang sudah meninggal, pindah datang, dan pindah keluar, harus dibuktikan oleh administrasi.
"Dilakukan koordinasi dengan pihak desa hingga komunikasi informasi yang diperoleh terhadap kategori TMS tadi. Akhirnya pihak desa menerbitkan surat keterangan bahwa orang tersebut sudah tidak ada di wilayahnya. Kemudian dilakukan tindakan oleh petugas Pantarlih dan PPS," katanya.
Saeful kemudian menyatakan bahwa pihak desa dapat langsung memberikan keterangan kepada individu yang termasuk dalam kategori TMS saat proses coklit terjadi.
Bagaimanakah pengawasannya? Dia menambahkan bahwa langkah pertama yang diambil oleh KPU Kabupaten Bogor adalah membentuk Korwil. Semua komisioner dibagi menjadi lima kelompok, dan masing-masing komisioner akhirnya memantau atau bekerja sama dengan delapan kecamatan.
"Jadi semuanya dilakukan oleh komisiner KPU Kabupaten Bogor dan melibatkan semua kesekretariatan. Tim KPU Kabupaten Bogor melakukan kunjungan atau supervisi kepada Kecamatan yang ditugaskan," tuturnya.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Bogor membentuk layanan Help Desk. Dengan demikian, tim Help Desk selalu siap untuk menangani laporan masyarakat atau masalah yang dialami oleh Pantarlih PSS dan PPK melalui Zoom meeting.
"Kami selalu mengawasi kegiatan petugas Pantarlih saat turun kelapangan untuk memastikan tidak ada kesalahan prosedur dalam melakukan coklit. Pantauan kami di lapangan tidak menemukan kesalahan," tegasnya.
Metode untuk menjamin profesionalisme Pantarlih di lapangan melalui pendampingan PKD dan pengawasan di Kecamatan.
Dia berharap pengawasan itu dapat membantu memantau kerja pantarlih di lapangan berjalan dengan baik.
“Sampai saat ini, kami telah menerima laporan dari Bawaslu, Panwascan, dan PKD dan langsung kami tindakan terhadap laporan yang disampaikan tersebut,” katanya. (***)
Editor : Yosep Awaludin