RADAR BOGOR-DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bogor, melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Bogor.
Muhammad Lukman Edy dilaporkan DPC PKB Kabupaten Bogor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terkait Ketua Umum Muhaimin Iskandar, yang disebut tidak transparan soal tata kelola keuangan baik di fraksi, pemilu maupun pilkada.
Atas pernyataannya yang dianggap tidak benar itu, DPC PKB Kabupaten Bogor melaporkan Lukman Edy ke Polres bogor pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor Edwin Sumarga mengatakan, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum karena apa yang dilakukan Lukman Edy telah mencemarkan nama baik partai dan Ketum Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
“Bukan kita saja, DPC dan DPW PKB diseluruh Indonesia juga melaporkan Lukman Edy. Karena, pernyataannya sangat merugikan partai,” kata Edwin Sumarga.
Sementara, Sekretaris DPC PKB Kabuaten Bogor Nurodin Jaro Peloy menambahkan,
Menurut Jaro Peloy, pernyataan Lukman Edy ini fitnah, terutama soal tata kelola keuangan partai yang disebutnya tidak baik dan tidak transparan.
“Tuduhan ini kan merugikan kami, apalagi Lukman Edy dalam pernyataannya mengatakan kalau PKB tidak lagi memaksimalkan peran kiai yang menjadi dewan syuro untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis di PKB,” kata Jaro Peloy.
Menurutnya, pernyataan itu membuat DPC PKB Kabupaten Bogor terusik, dan merasa dirugikan, terutama soal tata kelola keuangan partai.
Sebab, menurut dia, tata kelola keuangan di PKB ini sudah diatur dalam Undang-Undang, mulai dari UU Partai Politik Nomor 2 tahun 2018.
Bahkan terkait keuangan partai, lanjut dia, sudah dilakukan audit, mulai dari dana kampanye dan lainnya.
“Baik oleh BPK terkait bantuan dana politik, maupun internal partai, khususnya di Kabupaten Bogor yang dilakukan secara kontinyu,” ungkap dia.
Maka dari itu, DPC PKB Kabuaten Bogor melakukan langkah hukum meskipun DPP dan DPW juga telah melaporkan Lukman Edy ke Polisi.
“Karena fitnah ini bahaya, karena partai politikan salah satu pilar demokrasi. Transparansi, akuntabilitas ini kan harus dilakukan oleh partai politik. Kalau tidak dilakukan bahaya,” katanya.
Jaro Peloy sendiri menyebut, DPC PKB Kabupaten Bogor memiliki bukti-bukti bahwa tata kelola keuangan sudah baik, sesuai arahan DPP dan DPW.
“Sekarang kita sudah punya aset, kita punya gedung sendiri. Begitupun di tingkat desa dan kecamatan. Ini bukti tata kelola keuangan kita dalam kondisi baik,” kata Jaro Peloy.
Sementar itu, dikutip dari tempo.co, Lukman Edy, mantan Sekjen PKB, mengaku siap menghadapi laporan PKB ke Mabes Polri dan beberapa kepolisian daerah. "Saya siap menghadapinya," katanya, seperti dikutip Selasa (6/8/2024).
Ia berpendapat bahwa tidak masuk akal PKB melaporkan dirinya karena masalah yang dipersoalkan seharusnya diselesaikan secara internal.
Dia menyatakan bahwa, pernyataannya merupakan kritikan mendalam terhadap kepemimpinan Cak Imin. "Ketua umum partai politik seharusnya tidak antikritik," katanya.
Ia menyatakan, tidak akan melaporkan kembali PKB kepada polisi. "Saya tantang Anda untuk berdebat di depan forum muktamar, memklarifikasi kritik saya di depan muktamirin, dan membiarkan wilayah dan cabang PKB menilai," pungkas Lukman. (***)
Editor : Yosep Awaludin