RADAR BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor melaunching Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada 2024 di Hotel Mirah, Kota Bogor pada Selasa, (13/8).
Adapun, kegiatan yang mengusung tema 'pemetaan kerawanan pada pemilihan serentak tahun 2024 di Kota Bogor' itu disebut ada 6 isu kerawanan yang berpotensi terjadi di Kota Bogor.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengatakan, kegiatan launching IKP Pilkada 2024 di Kota Bogor ini selaras dengan agenda yang sudah dilakukan Bawaslu RI hingga Provinsi Jawa Barat.
Di mana, IKP Pilkada 2024 ini menggambarkan beberapa unsur kerawanan yang terjadi, baik dari segi sosial dan politik khususnya di kalangan masyarakat, TPS dan pasangan calon atau partai politik itu sendiri.
“Pada launching IKP hari ini untuk menyusun zona-zona potensi terjadinya kerawanan dengan berbagai unsur yang ada. Namun untuk penetapan setiap zona atau wilayah itu terdapat kerawanan atau tidak, nanti ditetapkan oleh Bawaslu RI,” kata Herdiyatna.
Atas hal itu, Bawaslu Kota Bogor merumuskan dan menyusun IKP yang ada di wilayahnya untuk kemudian disampaikan ke Bawaslu Jawa Barat, setelah itu ke Bawaslu RI.
Setelah itu, dilanjutkan Herdiyatna, Bawaslu RI melalui Tim Khusus akan melakukan riset dan analisa dari berbagai sumber, mulai dari tenaga ahli, praktisi, akademisi dan sebagainya.
“Tim khusus itu yang akan menentukan nanti IKP Kota Bogor dari 27 kota/kabupaten itu masuk dalam zona kerawanan atau tidak, termasuk nanti ada peringkatnya,” ucap Herdiyatna.
Menurut dia, melihat dari IKP pada Pileg dan Pilpres 2024, Kota Bogor tidak masuk lima besar tingkat IKP dengan kerawanan tinggi di Jawa Barat, melainkan IKP sedang karena bisa terkendali, terlebih tidak ada konflik dan Forkopimda juga aktif di lapangan.
“Jadi mitigasinya sudah bagus untuk di Kota Bogor,” ujar dia.
Meski demikian, kerawanan itu tetap dipetakan Bawaslu Kota Bogor. Dan hasilnya, ada beberapa potensi kerawanan yang bisa terjadi di Pilkada 2024 di Kota Bogor.
Mulai dari tahapan yang berkaitan dengan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Kemudian, ada juga isu kerawanan yang bisa terjadi, mulai dari partisipasi pemilih, hak memilih, pelaksanaan kampanye, netralitas ASN serta pelaksanaan pemungutan suara ajudikasi dan keberatan.
“Tentunya dalam pencegahan Bawaslu, bahwa peta kerawanan ini adalah kewaspadaan kita untuk bersinergi terhadap hal-hal yang menjadi penghambat suksesnya tahapan dan sub tahapan Pilkada 2024 ini,” kata Anggota Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni.
Selain itu, dilanjutkan dia, ada beberapa tahapan dan sub tahapan yang menjadi konsern Bawaslu Kota Bogor saat ini, salah satunya yakni tahapan penyusunan pemutakhiran data pemilih.
“Nah ini kita harus validasi dan akurasi datanya seperti apa, tapi yang paling penting adalah kita memastikan bahwa pemilih yang memenuhi syarat dia harus terdaftar bareng DPT,” ucap dia.
Kemudian pemilih yang tidak memenuhi syarat, maka harus dipastikan tidak tercantum dalam DPT.
Selanjutnya, konsern Bawaslu Kota Bogor berkaitan dengan masa tahapan kampanye. Sebab, tahapan kampanye ini sudah diatur dalam Undang-undang, sehingga hal ini akan diatur teknisnya, mulai dari tempat kampanye, jadwal itu harus mengacu kepada SK yang diputuskan KPU Kota Bogor.
“Beberapa hal yang menjadi poin kita adalah kaitan dengan perizinan dan pelaku kampanye ini. Kita banyak temukan bahwa giat kampanye dia tidak terdaftar dalam tim kampanye yang didaftarkan di KPU, sehingga ini harus mengacu SK,” imbuh dia.
Disisi lain, kaitan dengan hal-hal di saat hari H pencoblosan, di mana pihaknya ingin memastikan tidak kekurangan suara-suara apalagi munculnya daftar pemilih tambahan.
“Nah ini akan menjadi konsern kita kepada KPU untuk memastikan bahwa dalam hal pengadaan dan distribusi logistik kita akan pastikan tepat kualitas, tepat jumlah dan tepat waktu,” tandas Ahmad Fathoni.(ded)
Editor : Dede Supriadi