RADAR BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Golkar terkait pemilihan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kota Bogor.
Adapun, keputusan tersebut berdasarkan perkara Nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (19/8).
Dalam sidang tersebut, Devie Prihartini Sultani dari Partai NasDem hadir sebagai pihak terkait. Devie, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Bogor, menyambut baik keputusan MK yang menolak seluruh gugatan dari Partai Golkar tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini keadilan berpihak pada kebenaran. Sejak pleno di tingkat kecamatan, kota, hingga provinsi, Partai NasDem dinyatakan menang. Bahkan setelah perintah MK untuk menyandingkan data, Partai NasDem tetap dinyatakan unggul,”kata Devie.
Devie juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu untuk meminimalisir perselisihan yang berujung pada sengketa di MK.
Ia pun berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil, sehingga proses pelantikan dapat dilakukan tanpa mengganggu agenda Pilkada Kota Bogor.
“Insya Allah, Partai NasDem akan mendapatkan empat kursi yang sebelumnya hanya satu. Ini berarti fraksi kami akan utuh, tidak lagi bergabung dengan fraksi lain,” katanya.
Devie juga menegaskan bahwa Partai NasDem akan fokus pada pemenangan Pilkada Kota Bogor dengan mengusung calon Wali Kota, Kang Sendi Fardiansyah.
“Partai NasDem akan fokus untuk pemenangan Pilkada Kota Bogor yang kita usung yaitu kang Sendi agar warga Bogor Hepi,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Devie juga mengucapkan terima kasih kepada para Hakim MK, tim pemenangan, serta pihak-pihak yang telah memberikan dukungan penuh, termasuk petinggi DPP Partai NasDem dan Ketua Umum Surya Paloh.
“Saya ucapkan terima kasih kepada para Hakim MK yang mulia yang telah dengan melaksanakan tugasnya dalam menyelesaikan sengketa sengketa pileg, teman teman tim DPS yang luar biasa , kawan kawan yang memberikan support moril penuh juga kawan kawan BAHU DPP (Badan Advokasi Hukum NasDem), petinggi petinggi DPP specially ketum kami Bang Surya Paloh,” tutupnya.
Ditempat terpisah, Ketua DPD NasDem Kota Bogor, Benninu Argoebie menyambut baik putusan MK yang menolak semua gugatan PHPU yang diajukan oleh Partai Golkar.
“Mudah-mudahan tidak lagi ada upaya hukum lanjutan dari Partai Golkar, karena sudah dua kali melalui MK dan bahwasanya semuanya ditolak,” kata Benninu Argoebie.
Partai NasDem memohon kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kota Bogor untuk segera melakukan penetapan Anggota DPRD Kota Bogor terpilih yang mengikuti Pemilihan Legislatif pada 2024.
Sebab, jika ditunda-tunda maka akan berdampak pada rangkaian Pilkada 2024 ke depan yang mana hasil penetapan anggota DPRD terpilih menjadi syarat untuk pendaftaran bakal calon calon kepala daerah (Cakada) ke KPU.
“Kalau ini tidak ada penetapan akan menghambat pendaftaran pada 27, 28, 29 Agustus ke KPU, jadi karena sudah jelas dan terang benderang hasil putusannya, kami dari partai NasDem berharap KPU Kota Bogor segera melakukan penetapan agar 50 anggota DPRD Kota Bogor bisa segera dilantik, dan tidak ada kekosongan di dalam jalannya roda pemerintahan melalui legislatif,” tandas Benninu Argoebie.(ded)
Editor : Dede Supriadi