Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah, Asep Wahyuwijaya: Peluang Munculnya Kotak Kosong di Bogor Semakin Kecil

Lucky Lukman Nul Hakim • Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:08 WIB
Wakil Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat/ Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, Asep Wahyuwijaya
Wakil Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat/ Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, Asep Wahyuwijaya

RADAR BOGOR - MK (Mahkamah Konstitusi) akhirnya mengabulkan permohonan Partai Gelora dan Partai Buruh untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Di dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, MK merincikan ambang batas yang wajib dipenuhi partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol peserta Pemilu agar bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah yakni gubernur, bupati serta walikota).

Putusan perkara dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa 20 Agustus 2024.

Sehingga, dalam putusan terbaru Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur yakni DPT di bawah 2 juta penduduk maka syarat dukungan 10 persen.

DPT 2 hingga 6 juta penduduk maka syarat dukungan 8,5 persen, DPT 6 hingga 12 juta penduduk maka syarat dukungan 7,5 persen dan DPT di atas 12 juta penduduk maka syarat dukungan 6,5 persen.

Sedangkan, Pilkada tingkat Kabupaten dan Kota adalah DPT di bawah 250 ribu penduduk maka syarat dukungan 10 persen.

DPT 250 hingga 500 ribu penduduk maka syarat dukungan 8,5 persen, DPT 500 hingga 1 juta penduduk maka syarat dukungan 7,5 persen dan DPT di atas 1 juta penduduk maka syarat dukungan 6,5 persen.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya mengungkapkan, secara prinsip dirinya bersama Partai NasDem senang dan bahagia dengan putusan MK yang benar-benar memberikan pengetahuan baru soal prinsip demokrasi yang sesungguhnya.

"Apa itu? Demokrasi itu adalah membuka ruang partisipasi yang seluas-luasnya dalam sebuah ajang kontestasi," paparnya.

"Itu hal yang harus dipahami dulu secara substantif mengapa NasDem dan Golkar bersikukuh mendorong Kang Jaro Ade (Ade Ruhandi,red) untuk melawan kotak kosong itu. Ibaratnya, NasDem dan Golkar itu semangatnya mengambil posisi yang pro-demokrasi melawan para politisi yang anti demokrasi," tuturnya kepada Radar Bogor.

Lebih jauhnya lagi, kata kang AW (sapaan akrab Asep Wahyuwijaya) kontestasi dalam alam demokrasi itu pertarungan ide, adu gagasan dan pikiran.

"Lah, kalau melawan kotak kosong terus ide apa yang akan dipertarungkan dan pikiran-pikiran apa yang akan disandingkannya," kata dia.

"Kotak kosong itu kan benda mati. Pikiran manusia dengan hewan yang masih makhluk hidup saja tidak mungkin dipertarungkan, ini malah ada politisi yang mau mendorong terjadinya pertarungan orang melawan kotak kosong. Bayangkannya begini saja deh, jika kita ngobrol dengan tembok atau kaleng kurupuk, pasti kita disangka gila kan? Nah, sekarang elit politik malah mendorong warganya ngobrol dengan kotak kosong, siapa yang sakit coba?," sambung Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 tersebut.

Sehingga, menurut dia, jika ada yang mendorong bahkan mendukung munculnya kotak kosong dalam ajang kontestasi yang demokratis bagaimanapun juga merupakan pikiran dan tindakan yang sangat anti demokratis.

"Masa bicaranya demokrasi terus dan bahkan ngakunya seorang demokrat tapi pikiran dan kelakuannya justru anti demokrasi. jelas kacaunya kan jalan pikiran itu. Jadi, ketika saya sampaikan satu senti pun saya tidak akan mundur dalam mengusung Jaro Ade sebagai Cabup adalah bentuk perlawanan terhadap para politisi yang anti demokrasi itu," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sekarang sudah keluar putusan MK yang memberikan justifikasi atau pembenaran atas apa yang kerap dirinya sampaikan, tentu dirinya akan semakin percaya diri jika di Kabupaten Bogor ini peluang munculnya kotak kosong semakin kecil.

Kenapa? Karena setidaknya akan ada 7 partai yang secara mandiri bisa mengusung pasangannya sendiri.

Mulai dari Gerindra, Golkar, PKS, PPP, PDIP, PKB dan Demokrat karena raihan suara sahnya sudah di atas yang dipersyaratkan oleh putusan MK itu.

"Saya tentu berharap parpol-parpol itu mau usung sendiri pasangan kandidatnya sendiri toh aturan negara sekarang sudah memfasilitasinya. Masa mau abring-abringan terus," jelasnya.

"Bagi NasDem sendiri meskipun raihan kursi NasDem di DPRD Kabupaten Bogor itu 7 persen, tapi raihan suara sahnya hanya 5 persenan jika dibandingkan dengan DPT di Kabupaten Bogor. Jadi, secara teknikal praktis belum bisa usung sendiri dalam pilkada sekarang," pungkasnya. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#mahkamah konstitusi #mk #golkar #gerindra #partai #nasdem