RADAR BOGOR - Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin angkat suara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
“Secara prinsip kita menghargai keputusan MK, tapi secara teknis kita masih nunggu arahan dari KPU RI,” kata Habibi Zaenal Arifin saat ditanya terkait syarat yang digunakan untuk pencalonan di Pilkada 2024 Kota Bogor.
Selain menunggu keputusan KPU RI, pria yang kerap disapa Habibi itu mengaku saat ini yang menjadi fokus pihaknya adalah menunggu penetapan anggota DPRD Kota Bogor terpilih periode 2024-2029.
“Rencananya penetapan hari Kamis di KPU RI,” ujar Habibi Zaenal Arifin.
Sebelumnya, Mahkamah Kontitusi (MK) resmi mengubah ambang batas pencalonan peserta Pilkada oleh partai politik. Di tingkat provinsi Jakarta, ambang batas ini turun menjadi perolehan suara sebesar 7,5 persen dari yang semula 20 persen.
Hal ini berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Gelora dan Partai Garuda.
"Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan pokok permohonan sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo, Selasa (20/8).
Menariknya, dari putusan ini, tercatat ada lima partai politik (parpol) di Kota Bogor yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada 2024 Kota Bogor, jika mengacu syarat memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
Hal ini berkaca dari perolehan suara Parpol di Pileg 2024 Kota Bogor yang diputuskan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Bogor yang berlangsung pada Selasa, 5 Maret 2024 lalu.
Adapun, kelima Parpol yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada 2024 Kota Bogor yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meraih 132.645 suara atau 20,81 persen. Lalu, Partai Golkar yang berhasil meraih 89.986 suara atau 14,11 persen.
Selanjutnya, Partai Gerindra yang berhasil meraih 78.882 suara atau 12,37 persen. Selanjutnya, ada PDI Perjuangan yang berhasil meraih 69.706 suara atau 10,93 persen. Terakhir ada PAN yang berhasil meraih 50.653 suara atau 7,94 persen.
Sementara, untuk Parpol lainnya dipastikan harus berkoalisi dengan partai lain, karena jumlah perolehan suara yang didapat tidak mencapai 7,5 persen.(ded)
Berikut jumlah perolehan suara Parpol di Pileg 2024 Kota Bogor berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Bogor:
1. PKB: 47.450 suara atau 7,44 persen
2. Gerindra: 78.882 suara atau 12,37 persen
3. PDIP: 69.706 suara atau 10,93 persen
4. Golkar: 89.986 suara atau 14,11 persen
5. Nasdem: 30.044 suara atau 4,71 persen
6. Buruh: 4.433 suara atau 0,69 persen
7. Gelora: 2.556 suara atau 0,40 persen
8. PKS: 132.645 suara atau 20,81 persen
9. PKN: 1.183 suara atau 0,18 persen
10. Hanura: 7.290 suara atau 1,14 persen
11. Garuda: 1.317 suara atau 0,20 persen
12. PAN: 50.653 suara atau 7,94 persen
13. PBB: 5.660 suara atau 0,88 persen
14. Demokrat: 43.675 suara atau 6,85 persen
15. PSI: 21.802 suara atau 3,42 persen
16. Perindo: 4.171 suara atau 0,65 persen
17. PPP: 38.479 suara atau 6,03 persen
18. Ummat: 7.370 suara atau 1,15 persen
Editor : Dede Supriadi