RADAR BOGOR - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sedianya bakal menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dan perolehan kursi DPR pada Kamis (22/8/2024).
Adapun, hal itu seperti diungkapkan Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin. Penetapan Anggota DPRD Kota Bogor itu dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Golkar terkait pemilihan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kota Bogor.
Keputusan tersebut berdasarkan perkara Nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (19/8Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada Jadi 7,5 persen, KPU Kota Bogor Beri Penjelasan Begini ).
“KPU RI akan mengumumkan sekaligus melakukan penetapan anggota DPR/DPRD terpilih,” kata Muhammad Habibi Zaenal Arifin pada Selasa (20/8).
Setelah KPU RI melakukan penetapan secara nasional, KPU Kota Bogor akan melakukan penetapan Anggota DPRD Kota Bogor terpilih periode 2024-2029
“Untuk KPU Kota Bogor akan dilakukan mulai Jumat, Sabtu hingga Minggu,” tandas Habibi.
Sebelumnya, pelantikan DPRD Kota Bogor yang rencananya digelar pada 20 Agustus nanti dimundurkan. Hal ini karena menunggu proses hasil putusan MK soal gugatan partai politik di Pemilu kemarin.
Kabar diundurnya pelantikan ini dibenarkan Sekretaris Dewan DPRD Kota Bogor Boris Derurasman. Pelantikan diundur karena gugatan MK baru diputus hari ini.
"Setelah putusan perlu menunggu proses dari MK ke KPU RI lalu ke KPU Kota Bogor untuk pleno penetapan," ungkapnya.
Hasil pleno penetapan tersebut akan disampaikan terlebih dahulu ke Pemerintah Provinsi agar dibuatkan SK Pengangkatan. Nanti SK itu yang menjadi patokan untuk digelarnya pelantikan.
"Sebenarnya hal ini bukan kewenangan kami tapi KPU. Jadi lebih lengkapnya di mereka soal proses yang saat ini berlangsung," katanya.
Pihaknya sendiri sudah siap untuk menggelar pelantikan DPRD Kota Bogor. Hal ini sudah dipersiapkan sejak rencana awal pelantikan akan dilakukan pada 20 Agustus.
"Kita sih berharap kalau bisa Jumat nanti sudah bisa dilaksanakan pelantikan. Tapi itu kembali ke proses yang saat ini sedang berjalan," tuturnya.
Diketahui, Penetapan itu harusnya digelar pada akhir Juli lalu.
Namun penetapan itu harus diundur lantaran masih ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta pemilu legislatif 2024 ke MK.
Ada tujuh sengketa yang diproses hingga sidang putusan pada hari ini.
Hanya satu sengketa dikabulkan sebagian oleh MK, yakni perkara nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang digugat oleh Partai Golkar.
Sementara satu perkara yang digugat oleh pemohon perseorangan tidak diterima.
Terkait putusan tersebut, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai putusan tersebut tidak memengaruhi perolehan kursi.
Pihaknya bakal langsung menindaklanjuti Putusan MK itu sekaligus melakukan penetapan pasca-tindak lanjut pada Kamis.
"Jadi akan segera kita tindak lanjuti dan KPU sesuai dengan PKPU kita akan segera menetapkan perolehan suara keseluruhan baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten/kota untuk kemudian kita tetapkan di tanggal 22 (Agustus), hari Kamis, tiga hari setelah hari ini," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin.(ded)
Editor : Dede Supriadi