Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Soal MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada 2024, Pengamat: Berpotensi Ubah Peta Koalisi Partai di Daerah

Muhamad Rifki Fauzan • Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:31 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.

RADAR BOGOR - Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora mengenai peraturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Peraturan tersebut resmi dikabulkan lewat Putusan MK RI No. 60/PUU-XXII/2024, tentang ambang batas pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada, Selasa (20/8/2024), untuk Pilkada.

Keluarnya putusan MK itu sontak membuat perhelatan Pilkada 2024 ini semakin memanas.

Pengamat Politik, Gotfridus Goris Seran, menilai, aturan tersebut membuka peluang semua partai politik ikut serta dalam pencalonan kepala daerah.

“Sebab pengusungan Cakada didasarkan pada jumlah penduduk yang termuat dalam DPT. Untuk Kabupaten Bogor diterapkan 6,5%, dan Kota Bogor 7,5% dari DPT bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung Cakada,” ucapnya.

Seran menjelaskan, keluarnya putusan tersebut juga sekaligus membatalkan aturan sebelumnya, yakni pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang threshold 20% kursi atau minimal 11 kursi di DPRD.

Pengamat politik itu bahkan menilai, aturan MK yang baru saja diputuskan tentu berpotensi merubah peta koalisi partai politik di Kota dan Kabupaten untuk pengusungan Cakada.

“Pengaruhnya ada hubungan dengan syarat pencalonan yang semula 20% kursi atau 25% suara dibatalkan oleh MK RI diganti dengan persentase suara sah dari DPT. Sehingga membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu (ada 18 parpol) untuk mengusung Cakada,” jelasnya

Putusan MK ini kata Seran membuka peluang bagi partai politik yang tidak dapat kursi di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 kemarin, untuk ikut bergabung mendukung Cakada.

Tidak hanya itu, Seran menegaskan Cakada yang hari ini belum muncul namanya juga berpotensi untuk naik ke permukaan mewarnai perhelatan Pilkada 2024 mendatang.

“Iya betul, boleh jadi Bacakada juga jadi lebih banyak,” ujarnya pada Radar Bogor, Selasa (20/8/2024).

Senada dengan Seran, pengamat politik lain seperti Yusfitriadi misalnya, menilai putusan MK terbaru mengenai ambang batas pencalonan Cakada, juga bisa membatalkan potensi kotak kosong yang akhir akhir ini sedang marak diperbincangkan.

Yusfitriadi menegaskan meskipun para oligarki akan terus memaksakan untuk memborong koalisi partai, namun Ia meyakini fenomena kotak kosong berpotensi batal.

“Namun saya ingin sampaikan ketika peluang ini sudah diberikan oleh keputusan MK, dan tidak dimanfaatkan partai politik, maka partai-partai tersebut perlu dipertanyakan lagi jenis kelaminnya,” tungkas Yusfitriadi.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#mk #kepala daerah #pilkada