RADAR BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor masih menunggu arahan KPU pusat, usai Makamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan merubah syarat pencalonan kepada daerah di Pilkada.
Musababnya, kata dia, putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada, saat ini partai bisa mengusung tanpa ada koalisi, walau tak memiliki 20 persen kursi di DPRD.
"Kami masih menunggu arahan KPU RI dan belum bisa berkomentar banyak," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhamad Adi Kurnia ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/8).
Bahkan menurut Adi, saat ini pun dirinya masih fokus terkait persiapan Pilkada 2024 mendatang.
"Sampai sekarang kami dari KPU tunggu teknis dari KPU pusat," ucapnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga