RADAR BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Sekretaris DPD PKS Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno mengatakan pihaknya masih menunggu final keputusan MK soal ambang batas itu apakah berlaku di Pilkada 2024 atau 2029 mendatang.
“Kita akan mengikuti aturan KPU soal ambang batas itu sebagai aturan pelaksanaannya,” tutur Wasto Sumarno pada Radar Bogor, Selasa (20/8/2024).
Wasto yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Satgas Jabar Putih Kabupaten Bogor itu, menuturkan untuk langkah politik yang akan diambil, DPD PKS Kabupaten Bogor masih menunggu arahan dari DPP.
“Namun kita juga di daerah akan musyawarah untuk mengkaji dan mendiskusikan situasi terbaru,” tegas Wasto.
Wasto menilai dengan keluarnya putusan terbaru mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah itu, segala kemungkinan skema politik di Kabupaten Bogor masih mungkin terjadi.
“Segala kemungkinan bisa terjadi tidak hanya pada PKS tapi juga partai-partai lain dan kandidat yang lain,” tungkasnya. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin