Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Gandeng Parpol dan Ormas, KPU Kota Bogor Sosialisasikan Syarat Pencalonan Di Pilwalkot Bogor November Nanti

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 21 Agustus 2024 | 20:38 WIB
KPU Kota Bogor melakukan sosialisasi tentang syarat pencalonan di Pilwalkot Bogor November nanti. Foto: Fikri/Radar Bogor
KPU Kota Bogor melakukan sosialisasi tentang syarat pencalonan di Pilwalkot Bogor November nanti. Foto: Fikri/Radar Bogor

RADAR BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor melakukan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sosialisasi ini disampaikan ke puluhan anggota Partai Politik dan Organisasi Massa di Hotel Sahira, Rabu (21/8/2024).

Komisioner KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin mengatakan sosialisasi ini penting agar seluruh stakeholder di masyarakat bisa mengetahui secara jelas aturan pencalonan di Pilkada 2024 Kota Bogor.

Walau begitu, mereka juga menyampaikan adanya kemungkinan perubahan syarat pencalonan setelah putusan MK kemarin.

"Kami masih menyampaikan terkait dengan PKPU yang nomor 8. Karena belum ada aturan terbaru dari KPU RI pasca keputusan MK kemarin," katanya.

Ia menjelaskan syarat pencalonan di Pilwalkot Bogor saat ini yaitu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Bogor minimal 20%. Atau dengan menggunakan suara sah, 25% dari suara sah dari hasil pemilu terakhir.

"Itu syarat-syarat utama, di samping nanti ada syarat-syarat administratif yang lain seperti berkewarganegaraan Indonesia dan minimal pendidikan SMA," jelasnya.

Selain itu, pasangan calon juga harus dinyatakan sehat, jasmani dan rohani lewat pemeriksaan yang akan dilakukan tim medis yang disediakan KPU. Pasangan calon juga harus melaporkan hartanya di LHKPN KPK.

"Pendaftaran kita mulai dari 27 Agustus dari jam 8 sampai jam 16 dan 28 juga sama dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore. Kemudian terakhir itu di tanggal 29 Agustus dari mulai jam 8 pagi sampai dengan jam 23.59 WIB," bebernya.

Saat ini disebut sudah ada beberapa partai yang melakukan konsultasi terkait pencalonan ke KPU Kota Bogor. Tetapi dalam perkembangan ke depan, syarat pencalonan akan disosialisasikan lagi bila terdapat perubahan.

Baca Juga: Atang Trisnanto dan Annida Resmi Dapat SK Pasangan DPP PKS, Kian Mantap Maju di Pilkada 2024 Kota Bogor

"Kami akan melaksanakan apapun arahan dari KPU RI bila ada perubahan syarat pencalonan. Namun sekarang belum ada arahan jadi masih menunggu dan belum ada rencana pengunduran jadwal pendaftaran," ungkapnya. (rp1)

Editor : Dede Supriadi
#kota bogor #syarat pencalonan #kpu kota bogor #Pilkada 2024 Kota Bogor