Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Catat! KPU Kota Bogor Sebut Anggota DPRD Terpilih Mesti Mundur Saat Maju di Pilwalkot Bogor 2024

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:22 WIB
Komisioner KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Komisioner KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin saat memberikan keterangan kepada wartawan.

RADAR BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menyebut anggota DPRD terpilih mesti mundur bila maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Bogor di Pilwalkot Bogor 2024 mendatang. Pendaftaran pasangan calon sendiri dibuka pada 27 Agustus nanti.

Komisioner KPU Dian Askhabul Yamin mengatakan pengunduran diri anggota DPRD terpilih ini dibuktikan dengan surat yang dibawa saat pendaftaran. Bila masih dalam proses pengunduran maka bisa membawa bukti pengajuannya.

"Saat pendaftaran surat pengunduran atau tanda sedang mengundurkan diri dibawa oleh calon tersebut," katanya saat ditemui di acara KPU di Hotel Sahira Rabu (21/8/2024).

Ia menjelaskan pengunduran diri ini berlaku baik pendaftaran calon sebelum pelantikan DPRD maupun sebaliknya. Bila pelantikan DPRD lebih dulu maka mengundurkan diri sebagai anggota.

"Kalau misalnya pendaftaran dulu baru pelantikan maka dia tidak akan dilantik karena sudah harus mengundurkan diri sebagai calon anggota DPRD," jelasnya.

Pendaftaran pasangan calon Pilwakot sendiri dijadwalkan pada 27-29 Agustus mendatang. Sedangkan pelantikan anggota DPRD terpilih belum pasti hingga saat ini. Karena jadwal yang awalnya 20 Agustus mundur akibat baru keluarnya putusan MK soal gugatan di Pemilu lalu. (rp1)

Editor : Dede Supriadi
#kota bogor #anggota dprd terpilih #Pilwalkot Bogor 2024 #kpu kota bogor