RADAR BOGOR - Lagi-lagi tragedi tragis terjadi di DPR.
Pagi ini setelah proses yang super singkat tanpa Naskah Akademik, tanpa pembahasan sosiologi, filosofis dan hukum, RUU Pilkada hampir disahkan dalam pembahasan tingkat 2 di Paripurna DPR pada pukul 09.30 WIB.
Tragedi ini menambah deretan sekian banyak UU yang di produksi DPR dengan proses legislasi yang brutal.
Semua diproses dengan singkat, tertutup, tidak ada penerima aspirasi, tidak ada konsultasi publik. Dan sudah tentu tidak ada Naskah Akademik.
Diproses karena kepentingan pihak tertentu selalu jadi pemicu proses legislasi brutal.
Kali ini kepentingan partai politik mayoritas, pemenang Pemilu 2024 yang terusik dan ada anak presiden yang tidak cukup umur ingin mencalon di Pilkada.
Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas telah mengusik kepentingan mereka, meskipun pada dasarnya bagi publik perubahan ambang batas tersebut lebih menjamin hak politik publik.
Calon kepala daerah bisa muncul lebih banyak dan merepresentasikan keinginan publik.
Namun, ayal, kepentingan koalisi gemuk di Pilkada, terutama di Pilkada Jakarta terusik yang memicu pikiran pragmatis dengan cara brutal mem-bypass proses legislasì.
Padahal diantara 47 prolegnas prioritas tahun 2024 RUU Pilkada tidak masuk dalam daftar.
Sejumlah RUU yang menyangkut kepentingan publik tidak diproses sama sekali, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU EBT, RUU PBJ dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
RUU tersebut telah dicampakkan. Inilah catatan terburuk DPR periode ini.
Menambah catatan kinerja legislasi yang hanya mencapai 6 persen.
Sekarang DPR jangan mencoba berkhianat atas keinginan masyarakat.
Aksi hari ini menunjukkan bahwa publik Indonesia marah dan mengecam tindakan brutalnya.
Maka jangan mencoba mengkhianti dengan mengetok palu tengah malam karena catatan buruk itu seperti bom waktu yang akan meledak di kemudian hari.
Dan sumber masalahnya ada di mereka anggota DPR dan partai-partai politik. (*)
Penulis :
KOPEL Jabodetabek
Anwar Razak
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim