RADAR BOGOR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, mengingatkan para kepala desa untuk menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu dikatakan Bawaslu Kabupaten Bogor, saat menggelar sosialisasi partisipatif netralitas kepala pada pemilihan serentak tahun 2024, Jumat (23/8/2024).
"Sesuai amanat UU No 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa larangan terkait kepala desa untuk tidak membuat keputusan atau tindakan yang merugikan salah satu calon pasangan Pilkada," ungkap Kordinator Bidang Pencegahan Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin.
Menurutnya, jika dikemudian hari terdapat kepala desa terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024, maka akan diberikan sanksi berupa sanksi pidana.
"Jika kepala desa atau perangkat desa membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, maka itu masuk dalam kategori pidana, pidana singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit 600 Ribu atau paling banyak 6 Juta rupiah," paparnya.
Begitupun, kata dia, jika terdapat kepala desa yang terbukti melanggar ketentuan sebelum tanggal kampanye ditetapkan, tanggal 25 September 2024 maka hanya diberikan peringatan.
"Maka kita punya kewenangan untuk melakukan tindakan, misalnya memanggil, mengklarifikasi, dan sebagainya, tetapi tidak memberikan sanksi, paling nanti kita memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang, Bupati misalnya atau Kemendagri," terangnya.
Burhan menyebut, bentuk tindakan kepala desa yang termasuk melanggar ketentuan yaitu berupa memfasilitasi calon, hadir dalam kegiatan kampanye dan terang-terangan mendukung salahsatu calon.
"Misalkan menunjukan foto dan semisalnya itu juga termasuk kategori larangan. Penjabaran tindakan keputusan itu menunjukan jari, kemudian tindakan mengajak, mengarahkan untuk memilih dan tidak memilih," tuturnya.
Sehingga, kata dia, sosialisasi ini dilakukan agar para kepala desa bisa mentaati aturan undang-undang dan menjaga netralitas sebagai kepala desa di Pilkada 2024.
"Jadi yang tidak diperbolehkan itu, kepala desa dan perangkat desa itu pada masa kampanye, denga keputusan dan tinggakan dengan tindakan yang menguntungkan kepada salah satu calon," tandasnya.(cr2)
Editor : Alpin.