RADAR BOGOR, PDIP disebut-sebut tengah mempertimbangkan untuk mengusung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Anies Baswedan
Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menyatakan, Anies secara umum siap menjalankan program-program PDI Perjuangan (PDIP) di Jakarta.
Anies Baswedan sudah siap jika PDIP memutuskan akan mengusung dirinya sebagai calon gubernur (cagub) di Jakarta.
”Calon yang didukung partai memiliki kewajiban memperjuangkan cita-cita dan program-program partai untuk warga,” ujar Sahrin Hamid kepada Jawa Pos, kemarin.
Sahrin merespons pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyebut apa Anies mau manut (menurut) ke partai jika memang berminat diusung.
Namun, ada yang menerjemahkan pernyataan Megawati Soekarnoputri itu bahwa Anies Baswedan harus jadi kader dulu jika mau dimajukan jadi kandidat Jakarta 1.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, Anies tetap berpeluang diusung PDIP meskipun bukan kader partai.
Asal syaratnya, Anies Baswedan berkomitmen pada ideologi partai dan berpihak kepada wong cilik yang menjadi platform partai besutan Megawati Soekarnoputi tersebut.
Sahrin menegaskan, Anies selalu memberikan perhatian serius terhadap kehidupan warga miskin atau wong cilik selama menjabat gubernur DKI Jakarta.
Perhatian Anies sejalan dengan jargon PDIP yang merupakan partainya wong cilik.
Di sisi lain, Hasto menjelaskan bahwa partainya sangat terbuka dengan pihak-pihak lain yang ingin menyampaikan aspirasi.
Tidak terkecuali aspirasi dari kelompok yang meminta PDIP untuk mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.
”Yang dilakukan Ibu Mega adalah menjaga nilai-nilai demokrasi, etika, moral, kekuatan, akar rumput, itu yang didengar Ibu Mega,” kata Hasto seusai penyerahan rekomendasi Pilkada dari PDIP.
Hasto mengatakan bahwa PDIP telah membangun komunikasi dengan Anies Baswedan. Bahkan, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah ditugaskan DPP PDIP untuk menjalin komunikasi dengan calon presiden di pilpres lalu itu.
Sementara itu, dalam audiensi dengan koalisi masyarakat sipil tadi malam, KPU yang diwakili Ketua M. Afifuddin dan anggota August Melazz serta Yulianto Sudrajat menyatakan bakal mengikuti seluruh putusan MK Nomor 60 maupun 70.
Dikutip dari cuitan Titi Anggraini yang mengikuti audiensi tersebut, KPU juga akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan teknis bagi KPU daerah untuk melakukan pengumuman paslon pada 24-26 Agustus.
”Kalau ada keinginan dan permintaan DPR ataupun pemerintah untuk menyimpangi putusan MK dan menghendaki putusan MA sebagai rujukan pengaturan syarat usia, KPU akan tetap mengikuti putusan MK secara menyeluruh,” tulis Titi di akun pribadinya.
Terpisah, di sela kongres PAN di Jakarta tadi malam, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah siap menindaklanjuti putusan MK terkait proses Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya awak media terkait apakah pemerintah sepakat dengan putusan MK. ’’Iya,’’ ujar Jokowi.(fth/ton/tyo/elo/wan/c9/ttg)
Editor : Alpin.