Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Launching Sentra Gakkumdu, Ini Strategi Bawaslu Kota Bogor Tangani Pelanggaran Pilkada 2024

Dede Supriadi • Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:59 WIB
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna (tengah) bersama Muhammad Habibi Zaenal Arifin  (empat dari kiri) dan unsur Kepolisian dan Kejaksaan saat melaunching sentra Gakkumdu.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna (tengah) bersama Muhammad Habibi Zaenal Arifin (empat dari kiri) dan unsur Kepolisian dan Kejaksaan saat melaunching sentra Gakkumdu.

RADAR BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor bakal menerapkan konsep jemput bola dalam penanganan pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.

Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona saat acara Launching Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di The Mirah Bogor pada Jumat, (30/8/2024).

Supriantona mengatakan, ada dua hal yang menjadi bahasan diskusi oleh divisi penanganan pelanggaran yang ada di wilayah Jawa Barat saat ini.

Pertama, dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, diatur bahwa penerimaan pelaporan pelanggaran itu dilakukan pada hari kalender bukan hari kerja.

“Kalau hari kalender, suatu waktu ada laporan di hari Sabtu kita harus terima dan selama 24 jam. Itu pertama,” kata Supriantona.

Kemudian, dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, waktu penanganan pelanggaran di Pilkada 2024 itu semakin sempit jika dibanding dengan Pemilu 2024 lalu.

“Kalau saat Pemilu itu 14 hari, atau bisa ditambah jadi 21 hari. Kalau saat ini (Pilkada 2024) itu maksimal cuma 5 hari, 3 hari ditambah 2 hari,” ucap dia.

“Jadi harapan kita, mudah-mudahan di Perbawaslu ini adanya perubahan hari, supaya tidak sangkuriang,” sambung pria yang akrab disapa Anto Siburian.  

Disinggung strategi seperti apa yang akan dilakukan jika penanganan pelanggaran tetap berlaku 5 hari, Supriantona mengaku akan menerapkan sistem jemput bola dalam proses penanganannya.

“Kalau berlaku mau tidak mau harus dilakukan. Kita jemput bola, kita pokoknya harus ada kepastian hukum,” imbuh dia.

“Ya mau tidak mau harus jemput bola, kalau di KUHP selama maksimal 3 hari saksi bisa hadir, tapi ini tidak ada. Kita kalau mau bicara KUHP habis waktu, jadi kita mau tidak mau jemput bola, bisa gak hari ini, hari ini bisa langsung kita periksa,”sambung Anto Siburian.

Sehingga, dalam proses penanganan pelanggaran di Pilkada 2024 ini, pihaknya akan menerapkan strategi, saat penerimaan laporan jajaran Sentra Gakkumdu akan berkumpul.

“Jadi kalau sekarang kita bikin strategi, saat penerimaan laporan kita kumpul dulu, kita minta Sentra Gakumdu hadir bersama pelapor, kita tanya saksi, dan bukti, apabila hari itu ada saksi dan siap saksinya itu langsung kita register,” ucap dia.

Menurut dia, minimal dua alat bukti serta saksi yang dianggap Kejaksaan dan Kepolisian memenuhi unsur register, sehingga dapat dikerjakan.

Adapun, Sentra Gakkumdu ini nantinya akan melibatkan tiga lembaga. Diantaranya, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Sementara, kantornya akan dipusatkan di Kantor Bawaslu Kota Bogor.

“Sekarang kita juga sedang menyiapkan ruang berkonsultasi terkait ada tim pelanggaran tindak pidana," tandas Komisioner Bawaslu Kota Bogor ini. (ded)

Editor : Dede Supriadi
#kota bogor #gakkumdu #Bawaslu Kota Bogor #Pilkada 2024 Kota Bogor