RADAR BOGOR - KEKHAWATIRAN soal minimnya pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2024 tidak terjadi.
Berdasar data rekapitulasi secara keseluruhan, total ada 1.518 paslon yang mendaftar di 545 daerah pelaksana.
Melalui jalur perseorangan maupun partai politik.
Perinciannya, terdapat 101 paslon gubernur/wakil gubernur di 37 provinsi, 1.133 paslon bupati/wakil bupati di 415 kabupaten, dan 284 paslon wali kota/wakil wali kota di 93 kota.
Dari total tersebut, 51 di antaranya berasal dari paslon perseorangan.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, proses pendaftaran kepala daerah pada 27–29 Agustus secara umum berlangsung lancar.
Kalaupun ada riak, jumlahnya masih minor dan dalam batas wajar.
Dengan demikian, tahapan pilkada di sejumlah daerah sudah bisa berlanjut ke tahap selanjutnya.
Yakni, pemeriksaan kesehatan bersamaan dengan verifikasi administrasi.
Pengecualian terjadi di daerah yang berstatus hanya memiliki satu pasangan calon.
Sebab, di daerah tersebut akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.
Data KPU mencatat, ada 43 daerah hanya dengan satu paslon. Perinciannya, 1 pemilihan gubernur serta 42 pemilihan bupati dan wali kota.
Meski secara jumlah naik dibandingkan 2020, secara persentase calon tunggal turun.
Pada Pilkada 2020, calon tunggal berjumlah 25 dari 270 daerah penyelenggara atau 9,2 persen.
Tahun ini angkanya 43 dari 545 daerah penyelenggara atau sekitar 8 persen.
Komisioner KPU Idham Holik menambahkan, berdasar ketentuan pada PKPU pencalonan, bagi daerah dengan hanya satu pasangan calon dipersilakan melakukan perpanjangan.
Tahapannya, melakukan sosialisasi ulang mulai Jumat (30/8) sampai 1 September dan membuka pendaftaran ulang pada 2–4 September.
”Di pengaturan teknis, kami berusaha supaya tak ada calon tunggal,’’ kata Idham.
Dalam masa perpanjangan, Idham menjelaskan ada tiga mekanisme yang bisa ditempuh untuk menghindari calon tunggal.
Pertama, dalam hal di daerah tersebut masih ada partai atau gabungan partai yang perolehan suaranya melampaui ambang batas, KPU mempersilakan partai tersebut untuk mendaftar.
Mekanisme kedua, jika sisa partai politik yang belum mendaftarkan suaranya tidak melampaui ambang batas pencalonan, partai yang mendukung calon tunggal diperbolehkan mengubah sikapnya untuk mengajukan paslon lain.
Adapun mekanisme ketiga, apabila ada calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan minimal namun belum daftar, bisa mendaftar di masa perpanjangan.
Idham menegaskan, tiga mekanisme itu hanya ikhtiar untuk menghindari calon tunggal.
Adapun keputusan tetap pada partai politik. ”Kami tidak bisa masuk terlalu jauh. Kami hanya menyampaikan saran,’’ tuturnya.
Namun, jika sampai penutupan masa perpanjangan pendaftaran situasi tidak berubah, daerah tersebut akan melaksanakan pilkada dengan sistem kotak kosong.
”Calon tunggal itu sah menurut UU Pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi,’’ ujarnya.
Rendy N.S. Umboh selaku Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkapkan, menurunnya calon tunggal sebagai efek dari putusan MK yang menurunkan ambang batas.
Sebelum ada putusan itu, skenario busuk tersebut tercium di banyak daerah.
”Pasca putusan MK yang mengubah threshold pencalonan, pola dan relasi koalisi parpol langsung berubah total,’’ ujarnya.
Buyarnya dukungan partai politik gemuk itu dapat dilihat dari beberapa sampel. Misalnya, di pilgub Banten dan pilwali Tangsel.
Mengapa masih ada lagi calon tunggal? Umboh menilai karena tidak di semua daerah partai mau bertarung dan memanfaatkan putusan MK. (far/mia/c6/ttg)
Daerah dengan Hanya Satu Paslon
Pemilihan Gubernur
1. Papua Barat
Pemilihan Wali Kota
1. Kota Pangkal Pinang
2. Kota Pasuruan
3. Kota Surabaya
4. Kota Tarakan
5. Kota Samarinda
Pemilihan Bupati
1. Aceh Utara
2. Aceh Tamiang
3. Tapanuli Tengah
4. Asahan
5. Pakpak Bharat
6. Serdang Bedagai
7. Labuhanbatu Utara
8. Nias Utara
9. Dharmasraya
10. Batanghari
11. Ogan Ilir
12. Empat Lawang
13. Bengkulu Utara
14. Lampung Barat
15. Lampung Timur
16. Tulang Bawang Barat
17. Bangka
18. Bangka Selatan
19. Bintan
20. Ciamis
21. Banyumas
22. Sukoharjo
23. Brebes
24. Trenggalek
25. Ngawi
26. Gresik
27. Bengkayang
28. Tanah Bumbu
29. Balangan
30. Malinau
31. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
32. Maros
33. Muna Barat
34. Pohuwato
35. Pasangkayu
36. Manokwari
37. Kaimana
Sumber: KPU
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim