Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jika Kotak Kosong Menang, Pengamat Sebut Sesuai Aturan Pilkada Ulang Harus Dilaksanakan Tahun Berikutnya

Alpin. • Senin, 2 September 2024 | 08:55 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024. Sudah ratusan Calon Anggota PPK di Pilkada 2024 Kota Bogor.
Ilustrasi Pilkada 2024. Sudah ratusan Calon Anggota PPK di Pilkada 2024 Kota Bogor.

RADAR BOGOR, Sebagian besar masyarakat masih bertanya-tanya bagaimana seandainya nanti kotak kosong menang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Apalah hasil Pilkada-nya sah atau haru dilakukan pemilihan ulang. Nah, kalau dilakukan Pilkada uang, terus bagaimana regulasi atau aturannya.

Sebelumnya Komisioner KPU, Idham Holik menyebut jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong, pemungutan suara akan dilakukan pada tahun 2029.

Sementara dalam jangka waktu itu, daerah yang menang kotak kosong, akan dipimpin penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk pemerintah.

Pengamat dan pemerhati Pemilu, Titi Anggraini pun menanggapi pernyataan KPU RI terkait kemenangan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

Titi menegaskan, Pilkada ulang akan digelar tahun berikutnya, setelah kotak kosong menang, bukan menunggu Pilkada lima tahun mendatang.

Sebab, desain Pilkada serentak nasional sudah terselenggara, maka tidak mungkin Pilkada baru diulang lima tahun mendatang.

"Pilkada ulang akan dilakukan pada tahun berikutnya sesuai isi Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016," tegas Titi.

Titi lantas mencontohkan, berbeda dengan Pilkada Kota Makassar, ketika calon tunggal kalah pada 2018.

Pilkada Kota Makassar diulang kembali pada 2020, sebab pada waktu itu masih dalam kerangka penataan jadwal Pilkada Serentak, dimana Pilkada terdekat jadwalnya adalah 2020.

"Ketika keserentakan pilkada nasional sudah berlangsung pada 2024, maka untuk Pilkada calon tunggal kalau kotak kosong yang menang, Pilkada akan diulang kembali di tahun berikutnya sesuai bunyi Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 yang normanya sudah sangat terang benderang," ucap Titi.

Karena itu, Titi menegaskan jika ada aturan yang lebih baik tanpa harua menunggu Pilkada ulang lima tahun mendatang, seharusnya dapat dijalankan.

"Jadi pertanyaan besar, kenapa KPU memilih pilkada ulang pada 5 tahun berikutnya, ketika ada ketentuan yang lebih baik bagi publik untuk dapatkan kepemimpinan definitif lebih cepat, yakni pilkada ulang pada tahun berikutnya," ujar Titi.(jpc)

Editor : Alpin.
#kotak kosong #kpu #pilkada