Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jelang Kampanye, Bawaslu Kota Bogor Wanti-wanti Paslon Tak Sembarangan Pasang APK

Fikri Rahmat Utama • Jumat, 20 September 2024 | 20:18 WIB
Anggota Bawaslu Kota Bogor, Supriantona.
Anggota Bawaslu Kota Bogor, Supriantona.

RADAR BOGOR - Bawaslu Kota Bogor, memastikan akan melakukan penindakan bila menemui pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di masa kampanye nanti.

Bawaslu Kota Bogor mengimbau agar Paslon Cawalkot untuk tidak sembarangan menaruh APK.

Anggota Bawaslu Kota Bogor, Supriantona mengatakan penindakan ini akan dimulai pada masa kampanye 25 September - 23 November nanti.

Sedangkan saat ini penindakan APK masih menjadi kewenangan Pemkot Bogor.

"Baliho-baliho saat ini menjadi kewenangan pemerintah dan kita anggap sebagai iklan-iklan dari Paslon," katanya, Jumat (20/9/2024).

Namun pada saat masa kampanye dimulai maka penindakan akan menjadi kewenangan dari Bawaslu. Mereka akan menindak semua APK yang tidak sesuai aturan PKPU ataupun Bawaslu.

"Jadi kami akan tindak bagi alat perangkat kampanye yang mungkin bisa melanggar terkait peraturan KPU/Bawaslu nanti," tegasnya.

Dia memastikan Bawaslu akan menyampaikan ke masyarakat umum dan Paslon Cawalkot agar memasang APK sesuai titik.

Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman atau ketidaktahuan terkait titik pemasangan APK.

"Jadi nanti itu akan kita informasikan kepada teman-teman semuanya dan juga terutama kepada pasangan calon terkait titik pemasangan APK," beber Anggota Bawaslu Kota Bogor. (rp1)

Editor : Alpin.
#apk #Bawaslu Kota Bogor #paslon